Polisi Bekuk Kakek Penimbun BBM Jenis Solar
Kamis, 25 Juni 2015
00:00 WITA
Jembrana
2305 Pengunjung

Jembrana,suaradewata.com -Seorang kakek yakni Yudi,56 asal Lingkungan Munduk Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana yang sudah berbau tanah kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, kakek renta ini melakukan penimbunan BBM jenis solar dirumahnya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Made Sudarma Putra didampingi Kabag Humas Gusti Ketut Subekti kamis (25/6) mengatakan, penangkapan pelaku penimbunan BBM Jenis solar ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat, alhasil pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Selain pelaku kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua drum solar. Karena pelaku ini saat diminta untuk menunjukan ijin niaga termasuk ijin lainnya, tidak bisa menunjukannya,” katanya
Lebih lanjut, Sudarma Putra mengatakan, dari pemeriksaan awal pelaku ini, mengaku melakukan penimbunan sejak 5 bulan lalu. Bahkan, solar yang ditimbunnya ini didapatkan oleh pelaku dari sejumlah agen yang berada di tabanan serta Jembrana. “Solar dia dapat membeli secara eceran digen agen, kemudian dia stok untuk dijual kenelayan, pengakuanya sih hanya mencari keuntungan RP 500 /liternya, namun karena tidak mengantongi ijin, serta tidak meenutup kemungkinan solar dioplos, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 53 hurup d yo pasal 23 ayat 2 hurup d UURI No 22 Tahun 2001 tentang migas meskipun demikian hingga saat ini pelaku tidak ditaha,” jelasnya dem
Komentar