PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Handono Dikonfrontir Keterangannya dengan AA

Kamis, 25 Juni 2015

00:00 WITA

Denpasar

2243 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com -Pusat Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TPA)  hari Kamis (25/6) kembali membawa 3 orang saksi kasus penelantaran anak.

Mereka adalah pasangan suami istri (pasutri) penghuni kost Rahmat Handono & Susiani, dan Frangky A. Maringka salah seorang saksi yang merupakan keluarga dekat Margriet dari Balik Papan, Kalimantan Timur.

Menurut keterangan Pendamping Hukum, P2TP2A, Siti Sapurah, kedatangan saksi yang dibawa oleh pihaknya merupakan keterangan yang akan dikonfrontir dengan keterangan saksi AA.

"Keterangan Handono dikonfrontir dengan saksi AA karena ada keterangan Handono yang menyebut ada AA saat mereka di TKP (red, rumah Margriet," kata Siti Sapurah, atau biasa disapa Ipung ini di Mapolda Bali, Kamis (25/6).

Sementara itu, Rahmat Handono ditanya kondisi saat dia kost yang suka telat membayar kost mengaku, tidak mempermasalahkan sejumlah pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik saat dia masih tinggal di rumah Margriet.

"Sering ya gak papa, masuk penyidikannya tidak emang kenyataannya begitu, gak ada yang keliru dari BAP hanya perbaikan satu soal tanah," kata Handono.

Ditegaskan Ipung, kehadiran para saksi tersebut bukan merubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya memperbaiki, pasalnya kata Ipung sebelum para saksi tersebut dipegang oleh P2TP2A banyak keterangan yang tidak mengarah kepada Margriet. Ids

 


Komentar

Berita Terbaru

\