Margareth Ditetapkan Tersangka, Telantarkan Angeline
Minggu, 14 Juni 2015
00:00 WITA
Denpasar
3440 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com- Polda Bali akhirnya menetapkankan Margareth (55), sebagai tersangka.
Ibu angkat Angeline (8), bocah kelas 2 SD yang ditemukan tewas pada Rabu (10/6) lalu ini, ditetapkan tersangka lantaran telah menelantarkan Angeline selama masa hidup bocah malang tersebut.
Penetapan sebagai tersangka ini, menurut Kapolda Bali, Irjen Pol Ronny F Sompie berdasarkan pengembangan kasus diantaranya keterangan tersangka Agust Tae Hamba May pria asal Sumba Timur, yang selama ini ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kematian Angeline.
Bahwa saat itu, Agus juga mengaku kepada anggota DPR RI Akbar Faisal lah sehingga polisi terus melakukan penyelidikan mendalam. Saat ini kepolisian masih menunggu pengacara Margriet, agar bisa dilakukan pemeriksaan.
"Nanti setelah kita kembangkan di dalam pemeriksaan apakah ada kaitan atau tidak (dengan kasus pembunuhan), paling tidak kita mendapat keterangan yang bisa dijadikan dasar bukti permulaan yang cukup memeriksa seseorang sebagai tersangka atas perbuatan pidana kasus penelantaran anak," kata Sompie, di Asrama Mapolda Bali, Minggu (14/6).
Kata dia saat ini kepolisian baru bisa memeriksa tersangka dalam kasus penelantaran anak. Kasus penelantaran anak ini bisa menjadi bahan pertimbangan penyelesaian berkas perkara kasus yang menyebabkan kematian korban Angeline, yang jenazahnya ditemukan dibelakang rumah Margareth di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar Timur pada tanggal 10 Juni 2015 lalu.
Selain tersangka Margareth, pada Minggu (14/6) dini hari tadi kepolisian juga menangkap Ivone anak kandung tersangka di Villa Jimbaran, Canggu. Ids.
Komentar