PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bunuh Angeline, Agus Dijanjikan Rp 2 Milyar

Minggu, 14 Juni 2015

00:00 WITA

Denpasar

2812 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com -  Pernyataan mengejutkan muncul dari Agustinus Tae A,  tersangka pembunuh Angeline (8).

Pria asal Sumba ini mengaku jika dirinya, disuruh membunuh gadis mungil yang baru kelas 2 SD ini dan diimingi uang sebesar Rp2 milyar oleh ibu angkat Angeline, Margareth (55).

Hal tersebut diungkapkan kepada Akbar Faisal angggota DPR RI di rumah tahanan Polresta Denpasar, Sabtu (13/6).

"Dia mengatakan seperti itu, dia disuruh membunuh oleh ibu korban, kemudian dijanjikan sejumlah uang Rp2 miliar," ungkap Akbar Faisal di Polresta Denpasar, Sabtu (13/6).

Akbar juga mengatakan, bahwa Agus menyesali perbuatannya yang telah melakukan pembunuhan.

Sementara itu, ditanya kepada Agus sesaat sebelum dia dipindah ke ruang penyidik yang berada di lantai 1, Agus yang mengenakan celana jeans pendek dan tanpa sandal ini mengakui lirih dan pendek bahwa dia disuruh membunuh dan dijanjikan imbalan uang sebesar Rp2milyar untuk membunuh Angeline.

"Iya saya disuruh,"kata Agus pendek.

Pria yang sudah tiga kali menikah ini pun juga mengakui bahwa dia dijanjikan uang sebesar Rp2 miliar untuk membunuh Angeline.

Saat ditanya oleh wartawan apakah kamu dibayar oleh Margareth  diapun megiyakan. "Ya" jawab singkatnya, saat digiring oleh penyidik ke ruang penyidik di lantai 1.

Seperti diketahui, Agus membunuh Angeline pada 16 Mei 2015 lalu diperkirakan pada pukul 14:00 Wita. Agus bekerja dengan Margareth ibu angkat Angeline sejak 23 April 2015 lalu.

Pengakuan Agus kepada penyidik menurut Akbar sering berubah-ubah karena itu dia meminta pihak kepolisian agar segera menuntaskan kasus Angeline. 

"Kami mendorong pihak Polresta Denpasar menuntaskan kasus ini dengan cepat," katanya.Ids


Komentar

Berita Terbaru

\