PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Demer Tegaskan SK Menkumham Tetap Sah

Senin, 18 Mei 2015

00:00 WITA

Denpasar

2993 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akhirnya mengabulkan gugatan pengurus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB), dalam putusannya di Jakarta, Senin (18/5). Hanya saja menurut kubu Agung Laksono, putusan PTUN ini tak berarti bahwa kubu ARB sudah menang.


"Keputusan PTUN yang menerima gugatan ARB, bukan berarti menang atau kalah," kata Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali (versi Agung Laksono) Gede Sumarjaya Linggih, di Denpasar, saat dikonfirmasi terkait putusan PTUN ini.

Dengan putusan tersebut, menurut dia, hakim PTUN hanya mengabulkan gugatan kubu ARB terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham) yang telah ada. "Hal ini sekaligus menjelaskan bahwa putusan PTUN belum bersifat final atau inkrah," tegas Demer, sapaan akrabnya.

Putusan ini belum inkrah, imbuh Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI ini, apabila salah satu pihak yang bersengketa mengajukan banding atau belum diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). "Dalam hal ini, SK Menkumham yang diberikan kepada Agung Laksono  masih sah berlaku sampai ada keputusan final," tandas Demer.

Dengan putusan PTUN ini, imbuhnya, tidak serta merta SK Menkumham dicabut atau tidak berlaku lagi. Atas dasar itu, ia mengajak seluruh kader Partai Golkar yang ada di barisan Agung Laksono, agar tidak terpengaruh dengan putusan PTUN.

"Tetap bekerja dan semangat! Permainan masih panjang dalam berjuang," pungkas Demer. san


Komentar

Berita Terbaru

\