Bodong, Warung C’ Bezt di Tutup Paksa
Kamis, 07 Mei 2015
00:00 WITA
Jembrana
4691 Pengunjung

Jembrana, suaradewata.com -Karena tidak mengantongi ijin alias bodong sehingga Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Jembrana menutup paksa warung makan cepat saji C’Bezt yang berlokasi di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. kamis (07/05/2015)
Kasat Pol PP Jembrana, Gusti Ngurah Rai Budhi, didampingi Kasi Trantibnya, Suda Asmara, seusai menutup warung tersebut mengatakan, penutupan paksa ini dilakukan setelah pihaknya memberikan surat peringatan yang tidak diindahkan oleh pihak pengusaha. “Penutupan paksa ini kita lakukan lantaran setelah surat teguran kami tidak dihiraukan,” katanya
Lebih lanjut, Rai Budi mengatakan, selain menutup dengan paksa warung tersebut, pihaknya juga mengambil KTP pemiliknya untuk dibuatkan surat pernyataan, agar tidak membuka warungnya sebelum mengantongi ijin. “bagi para pengusaha di jembrana di harapakan segera mengurus ijinnya kalau tidak atau diketahui bodong maka akan kami tindak tegas,” tegasnya
Sementara, disisi lain pemilik warung yang ditutup Satpol PP jembrana, Yudi mengatakan, dirinya sebenarnya sudah mengurus ijin usahanya tersebut. namun sampai saat ini, belum dikeluarkan pihak Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Jembrana. “seharusnya Pol PP baik baik membicarakan ini. jangan saat ada pembeli rame dong!. Kasian pembeli kami kebingungan. Tindakannya Pol PP ini sangat arogan. Ini warung pasti saya buka lagi kalau ijinnya sudah turun,” keluhnya. dem
Komentar