Honor Kecil, KPUD Bangli Kesulitan Rekrut PPK Dan PPS
Kamis, 30 April 2015
00:00 WITA
Bangli
3534 Pengunjung
Bangli, suaradewata.com -Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangli mengaku kesulitan merekrut Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pasalnya, selain karena minat masyarakat Bangli yang kecil juga dipicu minimnya honor yang diberikan. Kondisi ini diperparah adanya Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2015, yang dalam salah satu klausulnya menyebutkan PPS, PPK dan KPPS yang sudah menjabat selama dua periode tidak boleh mendaftar pada jabatan yang sama. Padahal, KPU sendiri memerlukan orang-orang yang sudah berpengalaman dalam penyelenggaran pemilukada.
Hal ini diakui Ketua KPUD Bangli Dewa Agung Gede Lidartawan didampingi seluruh Anggota KPUD Bangli anggota KPUD Bangli lainnya, Kamis (30/4/2015). Disebutkan, hingga saat ini jumlah pelamar untuk menjadi PPS dan PPK sangat minim sekali. “Dari kouta yang kita butuhkan dimasing-masing kecamatan, pelamarnya masih sangat jauh dari harapan,” tegasnya. Bahkan ada disatu kecamatan, pelamarnya hanya lima orang saja sehingga tidak ada pilihan untuk melakukan penjaringan untuk mendapatkan orang yang benar-benar mempunyai kualitas yang mumpuni,
Faktor lain, kata Lidartawan, karena kecilnya honor yang didapat tidak sebanding dengan besarnya tanggungjawab yang harus diemban. “Untuk PPK honornya sekitar 1.250.000 per bulan. Sementara tanggungjawabnya sangat besar sekali. Bahkan jika ada kesalahan bisa masuk penjara,” tegasnya. Sampai saat ini, pelamar untuk PPS dan PPK dimasing-masing kecamatan, seperti di Kecamatan Tembuku pelamarnya 5 orang, Kecamatan Kintamani 6 orang, Kecamatan Susut 9 orang dan Bangli 10 orang. Sementara idealnya, diharapkan pelamarnya lebih dari 10 orang dimasing-masing kecamatan.
Disisi lain menyoal syarat untuk calon perorangan, kata dia, mesti bisa memenuhi persyaratan dukungan 8,5 persen dari jumlah penduduk di Bangli. Dengan kata lain, saat ini tercatat jumlah penduduk Bangli sebanyak 261. 425 jiwa. JAdi, diperlukan sebanyak 22.221 dukungan yang harus dikumpulkan bagi calon Bupati yang akan maju melalui jalur independen. Selanjutnya, KPUD akan melakukan verifikasi factual. “Kalau dulu system verikasi yang dilakukan boleh secara sampling. Sekarang jika ada calon dari independen yang maju, maka verifikasi terhadap dukungan yang diajukan itu kita verifikasi semuanya, satu per satu,” pungkasnya. ard
Komentar