PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sidak Mikol Setengah Hati, Pedagang Ditoleransi

Kamis, 23 April 2015

00:00 WITA

Bangli

3404 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, suaradewata.com– Meski sosialisasi Permendag No. 6/M-DAG/PER/2015 tentang larangan keras penjualan Minuman Beralkohol (Mikol) telah dilakukan, namun tindakan tegas penerapan peraturan tersebut justru masih setengah hati dilakukan di Bangli. Pasalnya, masa toleransi telah ditetapkan hingga 16 April lalu. Hanya saja, saat  sidak (Mikol) oleh tim terpadu yang dikoordinir Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Satnarkoba Polres Bangli, tindakan tegas tersebut masih belum dilakukan, Kamis (23/4/2015). Kendati menemukan ada pedagang yang masih menjual mikol berupa bir, tim tidak melakukan penindakan. Mereka beralasan masih sebatas melakukan sosialisasi dan memberikan batas toleransi hingga tiga hari ke depan.

Dalam sidak tersebut, tim yang terdiri dari Disperindag, Satpol PP, Bagian Hukum serta Satnarkoba Polres Bangli menyasar beberapa pedagang besar di wilayah Kintamani dan Bangli.  Kasi Perijinan Usaha Perdagangan Disperindag Bangli, Dewa Ketut Kantor, menyebutkan untuk di wilayah Kintamani tim menyasar toko besar dan minimarket. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim tidak menemukan ada penjualan mikol seperti bir, arak maupun yang lainnya.

Sementara di sebuah toko di Kayubihi, Bangli, tim baru menemukan mikol jenis bir sekitar tiga krat yang disimpan tersembunyi dan terpisah-pisah.  Meski demikian, petugas tidak kesulitan menemukannya. Hanya saja, petugas justru enggan menerapkan sanksi tegas kepada penjual. Bahkan temuan bir tersebut, tidak disita. PEdagang justru masih diberikan kesempatan untuk menjualnya kembali. ‘’Mereka tidak kami tindak, melainkan hanya diberikan peringatan. Kalau dalam waktu tiga hari kedepan masih menjual, barulah kita terapkan tindakan tegas,’’ ujar Dewa Kantor.

Padahal pihaknya mengakui sesuai Permendag No. 6/M-DAG/PER/2015 sejatinya masa toleransi dilakukan hingga 16 April lalu. Tetapi, kata dia, sesuai kesepatakan tim terpadu, mereka sepakat hanya memberikan peringatan hingga tiga hari mendatang. Setelah diberikan peringatan mereka masih memengkung (membandel) barulah akan digaruk dan akan dikenakan sanksi tipiring.

Dipaparkan penjualan mikol sesuai aturan itu tidak boleh dilakukan oleh pengecer maupun minimarket. Kendati demikian dikatakan ada perkecualian untuk kawasan wisata. Hanya saja penyediaannya akan dilakukan oleh koperasi atau badan usaha. Terkait kawasan wisata masih akan dilakukan batasan-batasannya.

Sementara bagi para pedagang, larangan penjualan mikol telah menyebabkan omset penjualanya menurun drastis. Seperti yang diakui Ni Putu Dianawati salah seoarang pemilik toko yang terkena sidak mikol di Kayubihi. Kata dia, akibat larangan penjualan mikol ini telah menyebabkan omsetnya menurun. “Memang sih, bir yang saya jual laris pada saat hari raya saja. Tapi, akibat larangan ini harus saya akui omset saya berkurang hingga lima puluh persen,” tegasnya. ard

 


Komentar

Berita Terbaru

\