PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Reklamasi Teluk Benoa Selangkah Lagi!

Senin, 20 April 2015

00:00 WITA

Denpasar

4797 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com - Revitalisasi berbasis reklamasi di perairan Teluk Benoa, Kabupaten Badung, selangkah lagi akan dilaksanakan. Sebab, reklamasi ini sudah memiliki dasar hukum yang jelas berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2014.

Kini, reklamasi ini hanya menunggu analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Jika Amdal menunjukkan hasil yang positif, artinya reklamasi membawa keuntungan bagi Bali dan berdampak positif bagi ekonomi masyarakat, maka reklamasi akan dilaksanakan.

Menariknya, DPRD Provinsi Bali juga memiliki pandangan yang sama. Wakil rakyat di Renon menyatakan, reklamasi tersebut bisa dilaksanakan, namun dengan syarat hasil kajian serta dasar hukumnya jelas.

Signal ini disampaikan DPRD Provinsi Bali, saat berdialog dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Pariwisata dan Budaya Bali, dalam aksi demo di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (20/4). Aksi demo mendukung reklamasi Teluk Benoa ini ini, melibatkan 3.000 massa dan 200 pemangku.

Di hadapan perwakilan massa aksi dalam dialog, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry menegaskan, jadi atau tidaknya reklamasi Teluk Benoa tergantung dasar hukum serta hasil analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Jika keduanya jelas, maka reklamasi dapat dilaksanakan.

"Apabila, Perpres 51 Tahun 2014 jalan terus, maka tidak ada alasan untuk menolak (reklamasi). Begitu juga kalau Amdal ternyata hasilnya positif, maka reklamasi akan dilaksanakan," tutur politisi Partai Golkar asal Buleleng itu.

Di akhir dialog, Sugawa Korry bahkan menugaskan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Arahan Peraturan Zonasi (APZ) DPRD Provinsi Bali untuk melakukan dua hal. Pertama, Pansus Pembahasan Ranperda APZ segera melakukan konsultasi ke Jakarta terkait Perpres 51/ 2014.

"Jika Perpres 51 dilanjutkan atau tidak dicabut, maka Perpres 51 juga menjadi salah satu dasar hukum dalam Ranperda APZ. Itu juga menjadi dasar hukum pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa," kata Sugawa Korry.

Kedua, Pansus Pembahasan Ranperda APZ juga ditugaskan untuk mengonsultasikan masalah Amdal ke pusat. "Konsultasikan ke pusat, untuk segera proses Amdal dengan melibatkan ahli dan tim independen. Kalau Amdal sudah ada, kami akan kaji. Dan kalau Amdal itu hasilnya positif, maka (reklamasi) itu dilaksanakan," tegasnya.

Meski memberikan "lampu hijau" namun Sugawa Korry mengingatkan para pendukung reklamasi bahwa, revitalisasi Teluk Benoa belum tentu juga dapat dilaksanakan. Sebab, itu dapat dijalankan jika memenuhi Amdal serta Perpres 51 Tahun 2014 tidak dicabut. 

"Kalau Perpres 51 ternyata dicabut oleh pemerintah pusat, maka kita tidak bisa paksakan reklamasi. Begitu juga kalau Amdal hasilnya banyak negatif, maka kita harus berbesar hati bahwa reklamasi tidak dapat dilaksanakan," tutur Sugawa Korry.

Hal tak jauh berbeda juga disampaikan Pimpinan Fraksi DPRD Provinsi Bali, dalam dialog tersebut. Pada prinsipnya, mayoritas fraksi di dewan akan mendukung revitalisasi berbasis reklamasi di Teluk Benoa, sepanjang memenuhi Amdal dan peraturan perundang-undangan.

"Prinsipnya, aspirasi yang disampaikan masyarakat akan dijadikan bahan kajian untuk dewan dalam mengambil keputusan. Sebab salah satu tugas dewan itu menampung aspirasi serta memperjuangkannya," kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Bali Wayan Adnyana.

Politisi asal Tabanan itu mengingatkan, dalam mengambil keputusan, tentu dewan memiliki mekanisme. Selain itu, fungsi dewan adalah untuk mengawasi pembangunan yang dijalankan pemerintah. Adapun berkaitan dengan perizinan dan pelaksanaan pembangunan, merupakan wewenang eksekutif.

Khusus mengenai sikap Aliansi Masyarakat Peduli Pariwisata dan Budaya Bali yang mendukung reklamasi Teluk Benoa, Adnyana mengaku sepakat. "Kan yang dilihat, berdasarkan ketentuan hukum apakah ada yang dilanggar atau tidak. Kalau revitalisasi sebagai upaya untuk memperlancar arus air dari sungai ke laut juga menata lingkungan, kami setuju," tegas Adnyana.

Pernyataan tak jauh berbeda juga disampaikan fraksi-fraksi lainnya. Sebelum dialog berlangsung, Koordinator Aksi DAP Sri Wigunawati didampingi Humas Aksi AA Sagung Anie Asmoro, membacakan pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Peduli Pariwisata dan Budaya Bali.

Pernyataan yang berisi tujuh (7) butir sikap ini kemudian diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry. Pada kesempatan yang sama Wayan Ranten, warga Tanjung Benoa, yang menjadi peserta aksi demo, juga menyerahkan dokumen terkait kondisi riil perairan Teluk Benoa yang sudah mengkhawatirkan. san


Komentar

Berita Terbaru

\