PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Mafia Perizinan Diduga Berkeliaran di Badung

Kamis, 16 April 2015

00:00 WITA

Denpasar

3533 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com - Sejumlah bangunan di wilayah Kabupaten Badung, belakangan mendapat sorotan publik. Sebab tidak sedikit dari bangunan-bangunan di daerah itu, justru dibangun dengan izin bodong dan bahkan melanggar peraturan perundang-undangan.


Konon, kondisi ini terjadi karena proses perizinan yang lebih banyak diurus oleh para calo dan mafia perizinan. Lantaran para mafia bermain, rata-rata izin yang diterbitkan Pemkab Badung tidak mengindahkan aturan, termasuk aturan tata ruang.

"Memang di Badung banyak mafia perizinan yang bermain. Kalau tidak, kenapa banyak sekali bangunan yang mengantongi izin, namun malah melakukan pelanggaran?" kata Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai, di Denpasar, Kamis (16/4).

Politisi PDIP ini berpandangan, jika seluruh proses izin dilakukan secara benar, maka tidak ada bangunan yang melanggar aturan. Hanya saja faktanya, sering izin yang diterbitkan justru melabrak peraturan perundang-undangan, termasuk di antaranya aturan tata ruang.

Ia pun mendesak Pemkab Badung, khususnya Dinas Perizinan, agar tidak membiarkan praktik mafia perizinan ini tumbuh subur di Kabupaten Badung. Dinas Perizinan juga harus benar-benar mencermati setiap izin yang dikeluarkan, jika tidak ingin fenomena pelanggaran bangunan ini semakin marak.

"Saya melihat, ada yang tidak beres di Dinas Perizinan Kabupaten Badung. Saya khawatir, oknum pejabatnya ikut bermain sehingga mafia perizinan ini berkeliaran di daerah itu," ujar Dewa Rai.

Atas dasar itu, ia mendesak bupati Badung, untuk membersihkan pejabat-pejabat yang tak beres di Dinas Perizinan Kabupaten Badung. "Bila perlu, dari kepala dinasnya diganti semua," tandas anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali itu.

Dewa Rai pun menyebut beberapa bangunan di daerah itu yang terbukti melanggar di lapangan. Seperti PT Beton Pionner Industri di Nusa Dua, Hotel Crystal, dan yang terbaru pelanggaran sempadan pantai yang dilakukan Hotel Canggu Intercontinental.

"Masih banyak bangunan lainnya di Badung, yang melanggar aturan. Ini butuh sikap tegas Pemkab Badung," pungkas Dewa Rai. san


Komentar

Berita Terbaru

\