Merdeka, Usaha Destilasi Arak Bali Mengeliat Berkat Pergub Bali No.1/2020
Minggu, 06 September 2020
15:15 WITA
Denpasar
2720 Pengunjung
Denpasar,suaradewata.com - Menggeliatnya usaha destilasi Arak Bali merupakan wujud nyata Gubernur Bali, Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati di dalam memperjuangkan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang saat ini telah terbukti memberikan payung hukum terhadap para petani didalam menjalankan usaha minuman tradisional khas Bali tersebut.
"Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali adalah keberpihakan nyata pada kearifan lokal kita di Bali, yaitu dengan mulai menggeliatnya usaha destilasi arak Bali, dan hal ini kami persembahkan sebagai kado istimewa kepada kaum Marhaen petani arak Bali," tegas Gubernur Koster dan Wagub Cok Ace saat melaporkan capaian kinerja 2 tahun memimpin Provinsi Bali di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya, Denpasar pada Saniscara, Wage, Julungwangi, Sabtu (5/9) dihadapan Bupati/Wali Kota se-Bali, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Bali, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Bali, hingga Ny. Putri Suastini Koster dan Ny. Putri Hariyani Ardhana Sukawati dengan meyuarakan nada Merdeka.awp/nop
Komentar