PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polda Bali Tangkap Bule Ausie Buron, Nipu Jual Beli Villa

Jumat, 05 Februari 2016

00:00 WITA

Denpasar

3956 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com - Buron sejak 18 Desember 2015 lalu, Eric Bevan Gillet (55) warga Australia yang melakukan penipuan jual beli villa tahun 2013, terhadap dua orang korbannya bernama I Ketut Sumadi dan Tommy Comeford akhirnya ditangkap oleh Polda Bali pada tanggal 1 Februari 2016 lalu di Xanadu Villa, Jalan Dewi Saraswati, Seminyak, Badung.

Dijelaskan Kasubid Penerangan Humas Polda Bali AKBP Sri Harmiti pihaknya berhasil menangkap tersangka berdasarkan laporan korban I Ketut Sumadi nomor LP / 595 / XII / 2014 / Bali / SPKT Tanggal 1 Desember 2014 lalu tentang Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan.

Kronologis penipuan villa ini, menurut Sri Harmiti korban memesan satu paket properti terdiri yang terdiri dari 9 Villa dan apartement pada tahun 2013, kemudian tersangka menawarkan villa kepada korban dengan 1 (satu) paket properti terdiri 9 villa melalui dan apartement seharga Rp 15.580.000.000, -,

"Ada dua orang saksi yang melapor kejadiannya tanggal 7 Oktober 2013 dilaporkan oleh korban tanggal 1 Desember 2014, kronologis korban memesan villa kemudian ditawarkan oleh tersangka dengan harga Rp1 milyar lebih sehingga total kerugian Rp6 milyar, 760 juta lebih," kata Sri Harmiti.

Lanjutnya, kasus penipuan jual beli villa ini sesungguhnya sudah memasuki babak P21 pada tanggal 18 Desember 2015 lalu namun lantaran menjadi DPO, berkas pun tak jadi diajukan. Namun akhirnya Polda Bali berhasil menangkap tersangka pada 1 Februari 2016 lalu di tempat terjadi transaksi di Xanadu Villa, Seminyak.

"Kita tidak membuat berkas lagi tinggal menyerahkan saja nanti tanggal 17 Februari. Modusnya ya jual beli villa, tapi tersangka tidak bisa melengkapi surat-surat seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), padahal korban sudah mentransfer sejumlah uang," paparnya.

Pelaku dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman masing-masing pasal hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp900 juta. Kini tersangka ditahan sementara di Mapolda Bali.ids


Komentar

Berita Terbaru

\