Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Ditahan
Rabu, 03 Februari 2016
00:00 WITA
Bangli
4017 Pengunjung
Bangli, suaradewata.com – Dua pelaku kasus penganiayaan yang terjadi hanya berselang sehari di wilayah hukum Polsek Kintamani, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, bahkan langsung ditahan di Mapolsek Kintamani, sejak Rabu (03/02/2016). Menariknya salah satu tersangka yang berprofesi sebagai sopir truk juga merupakan korban penganiayaan yang diduga terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang calo pasir galian C, desa Songan, Kintamani.
Penegasan tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Kintamani, AKP. Dewa Gede Oka. “Setelah kita lakukan penyelidikan dan pendalaman kasus, keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Dan sudah kita lakukan penahanan,” ungkap Dewa Oka seijin Kapolsek Kintamani Kompol Komang Tresna Arbawa Manik. Pihaknya juga mengakui, dua kasus penganiayaan yang terjadi berselang sehari tersebut ada kaitannya. Dimana salah satu tersangka, melakukan tindak penganiayaan terhadap seoarang calo pasir dan kini menjadi korban penganiayaan yang dilakukan teman-teman korban.
Disebutkan, tersangka yang ditahan tersebut yakni I Putu Sudiasa (25) beralamat di Lingkungan Jaga Satru. Kediri, Tabanan yang merupakan sopir truck pengangkut pasir. Tersangka dilaporkan melakukan tindak penganiayaan terhadap korban I Gede Mualiwan (32) asal banjar Serongga, Songan saat menawarkan lokasi pengambilan pasir pada Senin (01/02/2016) lalu. Saat itu, korban ditendang pada bagian perutnya dan tubuh dibanting. Bahkan tersangka juga sempat mencekik leher korban yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada leher, lutut dan jari - jari kakinya.
Selanjutnya tersangka kedua adalah Kd Ranom (29) asal banjar Serongga, Songan yang merupakan salah satu dari tiga pelaku yang mencegat korban. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjadi satu-satu pelaku yang menganiaya korban saat melintas di pinggir jalan raya banjar Dalem, Songan pada Selasa (02/02/2016).
Awalnya korban I Putu Sudiasa,melintas di TKP dengan mengendarai truck pasir dan langsung dicegat oleh 3 orang yang tidak dikenal. Selanjutnya korban diminta turun dari truknya dan salah satu dari ketiga orang, yang belakangan diketahui bernama Kadek Ranom tersebut memukul pelipis kanan korban sebanyak satu kali yang mengakibatkan korban luka gores dan bengkak pada bagian atas mata kanan korban.Selanjutnya korban melapor ke Polsek Kintamani. “Kedua tersangka sama-sama dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.ard
Komentar