PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pergoki Suami Selingkuh, Malah Dianiaya

Selasa, 26 Januari 2016

00:00 WITA

Bangli

3106 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, suaradewata.com – Nasib naas menimpa Ni Wayan Renin (24) asal banjar Tabu desa Songan A, Kecamatan Kintamani. Pasalnya, saat wanita ini memergoki suaminya selingkuh justru menjadi sasaran penganiayaan yang dilakukan pelaku. Tidak terima dengan perlakukan suaminya, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kintamani.

Sesuai informasi yang dihimpun di Mapolsek Kintamani, Selasa (26/01/2016), kasus penganiayaan tersebut bermula ketika korban pergi melakukan persembahyangan di Pura Ulundanu Songan, pada Minggu (24/01/2016 ) pukul 10.00 Wita. Seusai melakukan persembahyangan pada pukul 23.30 WITA dirinya pulang kerumah.

Namun setibanya dirumah betapa terkejutnya ia melihat sang suami yang dicintainya I Ketut Pastiada (27) sedang tidur bersama wanita lain berinisial LR didalam kamarnya. Karena geram, korban.melabrak selingkuhan suaminya tersebut. Namun, suaminya tanpa malu-malu justru menghalangi dan menganiaya istrinya sendiri. Sesuai laporan korban ke polisi, korban mengaku dijambak rambutnya dan diseret oleh suaminya. Akibatnya, korban menderita luka memar pada bahu bagian kanan dan mengalami benjolan pada kepalanya bagian belakang.

Atas perlakuan kasar sang suami, korban memutuskan melaporkan hal tersebut kepada polsek Kintamani. Kanit Reskrim Polsek Kintamani AKP Dewa Gede Oka seijin Kapolsek Kintamani membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah kita terima. Korban mengaku dianiaya suminya sendiri setelah memergokinya selingkuh,” ungkap AKP Dewa Gede Oka.

Diakui, sebelum kasus tersebut berlanjut pihaknya sempat berupaya melakukan langkah mediasi untuk mendamaikan pasangan tersebut. "Setelah kita coba mediasi, korban tetap memilih melanjutkan kasusnya ke jalur hukum. Sementara pelaku suami korban sudah kita periksa dan kita tetapkan sebagai tersangka," paparnya. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 44 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia nomer 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.ard


Komentar

Berita Terbaru

\