BNN Bali Tangkap 7 Pengedar di Buleleng
Senin, 25 Januari 2016
00:00 WITA
Denpasar
2237 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP) dan Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Bali melakukan tangkap tangan terhadap empat tersangka dengan inisial DM, HF, MY dan LG di rumah tersangka DM yang beralamat di Desa Sidetepa, kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Saat ditangkap tersangka DM kedapatan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar DM didapatkan, satu paket sabu seberat 0,761 gram netto, satu set alat hisap sabu, satu korek api gas modif, satu lembar kertas yang berisi catatan transaksi narkotika, dua unit handphone dan satu buku catatan kecil.
Setelah dilakukan penggeledahan rumah, di halaman belakang rumah ditemukan satu alat press plastik, 7 buku catatan transaksi, satu timbangan elektronik, 5 bendel plastik klip kecil, satu kotak plastik yang berisi plastik kecil hasil press, satu bendel plastik bahan press, tiga sendok untuk membagi narkotika.
Dijelaskan Kepala BNNP Provinsi Bali, Brigjen Putu Gede Suastawa mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 4 tersangka dari tempat kejadian pertama (TKP) pertama pada hari itu juga sekira pukul 13.30 wita. Dan maraknya narkoba ke wilayah-wilayah pedesaan pihaknya mengaku akan terus memberantas adanya peredaran narkoba khususnya di Bali.
"Lanjut, tim gabungan melakukan penggeledahan ke TKP II di Jalan Ki Barak Panji Sakti, Singaraja. Dan di TKP II ditangkap tiga tersangka dengan inisial ID, AL dan JY, dan kita akan terus berantas narkoba yang sudah muncul di desa ini," ungkap Suastawa.
Dari penangkapan kedua, pihak BNN menemukan barang bukti 28 paket sabu dengan berat total 9,59 gram netto, satu unit handphone, satu buah tas plastik besar dan satu dompet merah muda.
Ketujuh tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.sia
Komentar