Taman Kupu-Kupu Membandel
Jumat, 22 Januari 2016
00:00 WITA
Gianyar
3019 Pengunjung
Gianyar, suaradewata.com – Meski ijin tidak dikeluarkan dan terbukti melanggar Perda, Butterfly Park atau Taman Kupu-Kupu yang terletak di desa Kemenuh, Sukawati, Gianyar tetap membandel untuk beroperasi. Bahkan taman Kupu-Kupu mengenakan tiket masuk bagi pengunjung Rp. 50.000 untuk anak-anak dan Rp. 100.000 untuk dewasa.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar, Made Krya Gunartha S. STP., ketika dikonfirmasi operasional illegal Taman Kupu-kupu mengatakan, pihaknya tidak berani mengambil langkah begitu saja menutup Taman Kupu-Kupu, harus ada mediasi dan kajian dari pihak-pihak terkait terlebih dahulu karena saat ini Taman Kupu-Kupu memberdayakan banyak orang lokal sebagai karyawan termasuk Perda-perda apa saja yang dilanggar. “Kami masih menunggu atasan (Bupati Gianyar) sebagai pimpinan untuk memberikan perintah, agar kami tidak disalahkan jika salah aturannya” jelas mantan Camat blahbatuh ini.
Berbeda dengan penertiban yang menggangu fasilitas umum maupun kebersihan yang bisa langsung dilakukan. Tetapi jika memang harus segera dilakukan penertiban terhadap Taman Kupu-Kupu, Satpol PP akan langsung terjun untuk menghentikan operasionalnya. “Saya sendiri masih mempelajari masalah-masalah yang dihadapi dikesatuan kami, karena saya baru 1 bulan menjabat sebagai Satpol PP, saya tidak mau gegabah” kilahnya.
Sedangkan dari informasi di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Gianyar, Taman Kupu-Kupu sejak dari awal sudah tidak mendapat ijin prinsip. Karena pengajuannya tidak sesuai dan ditemukan adanya pelanggaran zona jalur hijau. “Kami dari awal sudah menolak ijin yang diajukan, bahkan kami sudah memberikan penjelasan kepada pihak legislative saat dimintai keterangan terkait polemic Taman Kupu-Kupu hingga dewan mengeluarkan rekomendasi kepada eksekutif untuk segera bertindak tegas” ungkap Kepala BPPT Gianyar, Ngakan Putu Dharmajati.gus
Komentar