PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Warga Sidetapa Keluhkan Perbaikan Jalan Tanpa Drainase

Jumat, 22 Januari 2016

00:00 WITA

Buleleng

2778 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bulelengsuaradewata.com – Warga di Desa Sidatapa mengeluhkanperbaikan jalan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng dikawasan desa wilayah Kecamatan Banjar tersebut. Pasalnya, perbaikan tersebut tidak diiringi pembuatan saluran drainase sehingga menyebabkan jalan cepat rusak.

Hal tersebut disampaikan Sekertaris Desa Sidetapa, Made Sutama, Kamis(21/1), yang mengatakan kondisi tidak adanya drainase menyebabkan jalan cepat sekali mengalami kerusakan disebabkan aliran air ketika musim hujan.

“Kenapa di desa lain ada pembangunan drainase ketika jalan diperbaiki.Sedangkan di desa kami (Sidatapa, red) tidak dilakukan pembuatan drainase. Bagaimana sebetulnya Dinas Pekerjaan umum selaku pelaksana.

Padahal, sejak tahun 2007 sudah sering bersurat secara tertulis kepadaDinas PU Kabupaten Buleleng,” ujar Sutama. Menurut Sutama, pentingnya drainase di pinggir jalan tentu berfungis sebagai jalan air agar tidak menggerus serta merusak kondisi aspal ketika musim penghujan. Dikatakan, pihak Dinas PU pernah berjanji akan membangun drainase usai pengerjaaan pengaspalan pada tahun 2013 silam.

Tapi, lanjutnya, sampai saat ini tidak juga kunjung dilakukanpembangunan drainase air. Sutama menganggap kewenangan pembangunan drainase tersebut sepenuhnya menjadi tugas PU Buleleng. Ia mengatakan, pihak desa tidak bias membangun drainase dari Dana Desa karena tidak diperbolehkan oleh aturan.

Selain membuat kondisi jalan menjadi cepat rusak, Sutama juga mengatakan hal tersebut juga berpengaruh terhadap kondisi senderan pengaman jalan. Dimana, lanjut Sutama, sudah ada empat senderan yang telah mengalami kerusakan parah dan hampir memakan badan jalan.

Disisi lain, Kepala Dinas PU Buleleng, I Nyoman Gede Suryawanmengatakan, pembangunan saluran drainase di jalan-jalan dilakukan secara bertahap. Pihaknya tidak membangun sekaligus karena keterbatasan anggaran. Terkait dengan aturan penggunaan dana desa untuk pembangunan Drainase, Kepala Badan Pembangunan Masyarakat Pedesaan (BPMPD) Kabupaten Buleleng, Gede Sandiyasa, mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait dengan pembangunan yang dapat dilakukan atas penggunaan Dana Desa yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, salah satu yang menjadi lampiran dalam surat keputusanyang dikeluarkan oleh Menteri Desa. Selain itu, aturan terkait pembangunan drainase atau saluran irigasi tersier tersebut juga terkandung dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditanda tangani oleh tiga menteri dalam kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo.adi


Komentar

Berita Terbaru

\