Bawa Narkoba, Balon Ditangkap
Kamis, 21 Januari 2016
00:00 WITA
Gianyar
2630 Pengunjung
Gianyar, suaradewata.com – Satnarkoba Polres Gianyar berhasil membekuk seorang pengguna narkoba ketika akan menggunakan barang haram tersebut, Selasa siang (19/1). Agung BW alias Gung Balon (35) ditangkap bersama barang bukti narkoba berupa sabu-sabu yang terbungkus plastik klip seberat 0,07 gram.
Seijin Kapolres Gianyar AKBP Farman, Sik., Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP. I Gusti Putu Darmanatha, SH. mennjelaskan, Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa Agung BW alias Gung Balon (35) sering menggunakan narkoba di wilayah Bitra, Gianyar, aparat Satnarkoba Polres Gianyar melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap orang yang dimaksud. Pada hari Selasa (19/1) kira-kira pukul 11.00 wita, Agung BW dibekuk petugas saat melintas di jalan raya Bitra menuju Semebaung. Saat digeledah ditemukan sebuah plastik klip kecil di tangan kanannya yang berisi serbuk kristal putih, Agung BW langsung digelandang ke Mapolres Gianyar untuk dimintai keterangan. Setelah mengorek informasi dari Agung BW, diketahui serbuk putih tersebut adalah sabu-sabu yang kiranya akan digunakan bersama temannya. “Dari keterangan tersangka, barang bukti narkoba yang berada pada tersangka merupakan sisa dari narkoba yang sudah sempat digunakan sehari sebelumnya” ungkap Kasat Narkoba baru tersebut.
Ditambahkannya, untuk mengusut asal usul atau mencari pengedar barang haram tersebut terbilang susah karena Agung BW mendapatkannya dari sistem tempel atau terputus di sebuah tempat di Batubulan, Gianyar. “Tersangka kami kenakan pasal pengguna narkotika golongan I sesuai dengan Pasal 127 UU Narkotika No 25 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 4 tahun” tambah mantan Kanit Narkoba Polresta Denpasar itu.gus
Komentar