Berpura-pura Membeli Perhiasan Pake Uang Korea,Penipu Ini Ditangkap Polisi
Kamis, 21 Januari 2016
00:00 WITA
Denpasar
2850 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Menghilang selama kurang lebih satu tahun penipu ulung bernama Ridwan akhirnya ditangkap oleh polisi pada Kamis (21/01) sekira pukul 13.00 wita siang. Penipu ini berhasil ditangkap lantaran hendak kembali melakukan penipuan kepada korban dengan modus yang sama.
Kasus ini bermula ketika korban seorang ibu Rumah Tangga (RT) bernama Desak Suartika, asal Karangasem yang beralamat di Jalan Merapi, 33 A Denpasar mengaku ditipu oleh seorang pria bernama Ridwan asal Tanah Tinggi kelahiran Jakarta 24 November 1969. Saat itu, korban hendak menjual barang-barang perhiasan miliknya pada pelaku pada
hari Kamis 12 Maret 2015 silam.
Korban hendak menjual kalung emas 10 gram, 1 cincin kawin 10 gram, 1 giwang 6 gram, 7 buah cincin berlian seberat 20 gram, 1 cincin permata 6 gram, 2 cincin mas 6 gram, 1 cincin kawin 4 gram kepada pelaku dengan harga total Rp60 juta. Lalu terjadilah kesepakatan antara korban dengan pelaku dan disepakati transaksi dilakukan di Jalan Mataram (Barat Lapangan Taman Kota) dengan kesepakatan pembelian perhiasan emas sejumlah total 70 gram dengan harga Rp60 juta.
Saat itu pelaku mengaku akan membeli menggunakan uang Korea dengan pecahan 100 sebanyak 14 lembar. Menurut korban seperti pada laporannya di Kepolisian Sektor Denpasar Barat bernomor Lp 85 /III/ 2015/Bali / rrsta/ sek Denbar pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 lalu sekira pukul 13.00 wita, uang dimasukkan ke dalam amplop berwarna coklat.
"Namun setelah sampai di rumah yg didapat di dalam amplop hanya pecahan Rp2.000,00 sebanyak 27 lembar," kata Kapolsek Denbar Kompol Wisnu Wardhana di Denpasar, Kamis (21/01).
Akhirnya pelaku bertubuh gempal ini berhasil kita tangkap di hotel Pop Harris Kuta, Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung pada hari Kamis (21/01) dan mengamankan barang bukti (BB) 56 lembar uang pecahan 1000 Korea, imbuh Kapolsek.
Ditambahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Lutfi Olot Gigantara, pihaknya berhasil menangkap tersangka pada Kamis 21 Januari 2015 sekira pukul 13. 00 wita saat itu korban melihat pelaku di Jalan Hasanudin, saat itu terlapor mengajak korban untuk transaksi kembali denhan cara yang sama.
"Namun korban langsung mengingat wajah pelaku dan akhirnya melapor kepada petugas yang sedang berjaga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), sesaat setelah itu terlapor diamankan beserta uang Korea pecahan 1000 sebanyak 56 lembar," tutupnya.ids
Komentar