PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Residivis Kambuhan Dibekuk, Uang Korban 117 Juta Dipakai Tajen

Selasa, 19 Januari 2016

00:00 WITA

Bangli

2793 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, suaradewata.com - Seoarang residivis kawakan yang sudah berulang kali keluar masuk penjara kembali berulah. Kali ini, residivis berinisial IB W alias GG (32) asal Bangli tersebut, melakukan aksi penipuan sehingga kembali dibekuk jajaran Polsek Bangli. Modusnya, tersangka mengiming-imingi anak korban bisa diangkat menjadi Guru Tidak Tetap (GTT) di Lingkungan Pemkab Bangli, dengan syarat menyerahkan uang hingga ratusan juta. Namun oleh tersangka, uang korban tersebut justru dipergunakan untuk foya-foya dan tajen, dan janjinya itu tinggal janji belaka.

Panit II Reskrim Polsek Bangli Ipda Putu Budi Artama didampingi Panit I seijin Kapolsek Bangli, Kompol Ketua Widia saat dikonfirmasi, Selasa (19/01/2016) membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Diceritakan, penangkapan GG bermula dari laporan korban Ketut Ariawan (46) seorang PNS asal Kubu, Bangli yang  ditipu oleh tersangka. “Korban terperdaya setelah dijanjikan oleh tersangka bisa mengangkat anak korban sebagai Guru Tidak Tetap.  Untuk memuluskan rencananya, tersangka meminta uang kepada korban secara bertahap sejak April 2015, dan totalnya kini mencapai 117 juta yang sudah diserahkan korban,” tegasnya.

Dijelaskan juga, total uang yang diserahkan korban kepada tersangka, selama enam tahap. Namun sampai batas waktu yang dijanjikan, anak korban tidak kunjung bisa diangkap sebagai GTT. Ironisnya, korban baru sadar terkena tipu daya setelah tersangka menyerahkan sejumlah berkas yang awalnya oleh korban diduga SK pengangkatan anaknya. “Namun setelah dibuka, surat-surat yang diberikan tersangka kepada korban hanya berisi fotokopy sertifikat tanah,” jelas Ipda Budi Artama. Sadar kena tipu, korban pun akhirnya melaporkan kasusnya ke Polsek Bangli.

Selanjutnya, polisi bergerak cepat langsung menangkap GG. Dari hasil interogasi, diketahui GG adalah residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara. “sebelumnya tersangka sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali,” tegasnya.  Awalnya tersangka masuk penjara karena melakukan penusukan. Selanjutnya, lepas dari penjara, kembali berulah melakukan kasus penganiayaan dan terakhir kasus narkoba.   Tersangka sendiri saat diinterogasi mengaku nekat melakukan aksi penipuan karena kepepet kebutuhan ekonomi. “Uang yang saya dapatkan saya habiskan untuk foya-foya dan tajen,” ungkapnya GG yang selama ini dikenal juga sebagai salah satu preman yang cukup ditakuti di Bangli.

Sesuai pengakuannya tersangka baru pertama kali melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai calo PNS. Meski demikian, polisi tidak serta merta percaya begitu saja. “Pemeriksaan masih akan kita lakukan untuk memperdalam dan pengembangan kasus,” ungkap Ipda Budi Artma.. Yang jelas, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.ard


Komentar

Berita Terbaru

\