Nyabu, PNS Pemkab Tabanan Diciduk Petugas
Senin, 18 Januari 2016
00:00 WITA
Denpasar
3342 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di salah satu Dinas di Kabupaten Tabanan ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
MAR, PNS ini ditangkap pada Senin (11/01) sekira pukul 23.00 wita malam. Pria kelahiran Denpasar 23 Maret 1983 ini ditangkap petugas di Jalan Muding Kelod, Kerobokan. Saat ditangkap, tersangka membawa barang bukti (BB) satu paket sabu siap pakai.
Tertangkapnya MAR lantaran polisi berhasil mengembangkan penyidikan dari tersangka yang bernama MUN. Sebelum menangkap MAR, polisi menangkap MUN terlebih dahulu. MUN, laki laki (25) yang merupakan Karyawan Hotel dan beralamat di Jalan Moding Kelod, Denpasar Barat ini ditangkap pada hari yang sama yakni Senin 11 Januari 2016 sekira pukul 21.30 wita di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Mahendradata depan Minimarket Nirmala, Denpasar Barat. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan BB satu paket sabu.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, pihaknya berhasil menangkap dua tersangka di hari yang sama berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki, sering mengedarkan narkotika jenis sabu diseputaran Jalan Mahendradata 9 dengan ciri ciri tinggi 175 cm, perawakan sedang, rambut pendek, pakai tato disebelah kanan.
"MUN ini asalnya dari Kintamani, Bangli dia kerja di Restaurant, kita lakukan penyidikan dan di tempat kos target operasi (TO) sekira pukul 21.00 wita," katanya di Denpasar, Senin (18/01).
Lanjut, pihaknya membuntuti tersangka dan saar keluar kos, tersangka yang menggunakan sepeda motor KLX dan tersangka berhenti di depan minimart di Jalan Mahendradata dan berhasil diamankan beserta 1 (satu) paket sabu yang disimpan di dalam sepatu tersangka.
Dari hasil pengembangan diamankan lagi 1 (satu) orang tersangka beserta BB 1 (satu) paket sabu pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016 pukul 23.00 wita di Jalan Moding Kelod, selanjutnya kedua tersangka dan BB diamankan ke Resnarkoba Polresta Denpasar untuk dilakukan penyidikan.
"Yang inisial MAR itu mengaku seorang PNS di salah satu dinas Pemkab Tabanan, yang bersangkutan mengaku sudah 3 bulan menggunakan sabu untuk bisa begadang lebih lama. Dan dia juga mengaku mengambil barang dan membenarkan bahwa barang di pesan olehnya dengan cara mengambil tempelan dari tersangka MUN," ungkap mantan Kasat Intel ini.
Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di jeruji besi dan dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.ids
Komentar