Kader Ditangkap, NasDem Dorong Proses Hukum
Minggu, 17 Januari 2016
00:00 WITA
Badung
3401 Pengunjung

Badung, suaradewata.com - Penangkapan mantan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H Darmawan, di salah satu hotel di Denpasar beberapa waktu lalu, menjadi tamparan tersendiri bagi Partai NasDem. Apalagi penangkapan Darmawan, dilakukan disela-sela pelaksanaan Silaturahmi Nasional Partai NasDem di Bali.
Sebagaimana kepada (mantan) Sekjen DPP Partai NasDem Rio Patrice Capella, Partai NasDem juga tak mau mentoleril kasus yang menjerat Darmawan. Bahkan, Partai NasDem juga mendorong agar penegak hukum tak perlu risau dan khawatir untuk memproses Darmawan.
Hal ini ditegaskan Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Victor Bungtilu Laiskodat, di sela Silaturahmi Nasional (Silatnas) Partai NasDem di Hotel Grand Hyatt Nusa Dua, Sabtu (16/1) malam. "Silahkan saja diproses. NasDem sangat mendorong. Ini adalah konsekwensi logis dari proses hukum," ujarnya.
Kasus yang menimpa Darmawan, menurut dia, sebenarnya sudah sangat lama. Bahkan, yang bersangkutan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah Mahkamah Agung (MA) memutus dirinya bersalah. Dalam putusan MA RI Nomor 836 K/ PID/ 2013 tanggal 12 November 2013, Darmawan telah diputus bersalah dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat tanah, dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Dalam kasus tersebut, Darmawan membuat kwitansi pembayaran tanah untuk sawah yang terletak di Kekalik Subak Dasan Agung Gapuk, seluas 0,375 Ha. Surat pembayaran ini antara Darmawan dan Ida Made Dwipayana, yang kemudian oleh Darmawan digunakan untuk membuat surat jual beli tanah antara Darmawan dengan I Made Dwipayana tertanggal 14 Juni 1996. Selanjutnya surat itu digunakan sebagai dasar terbitnya surat tanda terima setoran pajak atas nama Darmawan.
Akibat perbuatan Darmawan ini, menimbulkan kerugian bagi pemilik tanah atas nama Kompiang Wisastra Pande, dengan sertifikat milik SHM Nomor 5521. Tanah tersebut seolah-olah dibeli Darmawan dari I Made Dwipayan.
Namun saat akan dieksekusi beberapa bulan lalu, Darmawan minta penangguhan dengan alasan masih diperlukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam kasus mantan Bupati Lombok Barat. Namun setelah itu, Darmawan malah menghilang hingga akhirnya diterbitkan DPO oleh Kejati NTB.
"Dari rentetan peristiwa ini, sudah seharusnya dari dulu diproses, dan bukan kabur," tegas Victor Laiskodat.
Soal status kader dan jabatan Darmawan di Partai NasDem, Victor Laiskodat langsung menegaskan bahwa pasca keluarnya putusan MA, maka secara otomatis baik status jabatan dan kader yang bersangkutan di Partai NasDem sudah tidak ada dan selesai. "Itu secara otomatis," pungkasnya.san
Komentar