JPU Temukan Fakta Baru di Sidang Terbuka Engeline
Kamis, 14 Januari 2016
00:00 WITA
Denpasar
3093 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Jaksa Penuntut Umum sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Margriet Ch Megawe, Purwanta Sudarmaji mengungkapkan pihaknya menemukan fakta-fakta baru dalam sidang TKP yang digelar untuk kedua kalinya ini. Ada beberapa materi yang diperagakan.
"Dari semua keterangan persidangan yang didengarkan, ternyata sudah ada kecocokan dengan apa yang diperagakan di TKP. Keterangan saksi, keterangan terdakwa semuanya ada kecocokan," ujar Purwanta.
Namun demikian, ada satu materi yang tidak diakui terdakwa Margriet yang diperankan oleh Agus. Adegan itu adalah saat Agus diperintahkan untuk memperkosa, membungkus, dan membawanya ke kubur.
"Sebenarnya dalam keterangan dikatakan Margriet sudah lebih dahulu ada di dekat kuburan. Namun aksi itu ditolak oleh Margriet dengan alasan jika dia tidak melakukan hal tersebut," ujarnya di TKP Jalan Sedap Malam No 26 Denpasar, Kamis (14/01).
Menurut Purwanta, soal kubur yang basah memang ada kecocokan antara panjang selang air ketika dipasang pada kran paling belakang. Bila selang itu direntangkan akan terlihat panjangnya sampai di kuburan. Hal senada juga disampaikan oleh pengacara Agus Tay, Haposan Sihombing. Menurut Haposan, dari panjang selang bisa dicocokan dengan keterangan ahli tentang proses penyabunan jenazah agar tidak berbau.
"Saat itu tidak ada hujan selama Mei sampai Juni 2015. Makanya dapat dipastikan kuburan Engeline terus disiram agar tidak terjadi bau menyengat. Panjang selang ternyata sampai ke kuburan. Tidak mungkin kuburan adik kita Engeline disiram pakai ember," ujarnya.
Adegan lain yang ikut diperagakan adalah saat Margriet mengancam Agus dengan menggunakan parang panjang. Adegan itu dilakukan di depan pintu kamar Margriet. Sempat terjadi pertengkaran antara Margriet dan Agus di TKP.
"Kamu bohong sekali. Gara-gara kamu semua saya sampai seperti ini. Saya ini orang miskin, tetapi menerima akibat perbuatanmu," sinis Agus dengan nada tinggi. Pertengkaran pun mereda setelah Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga menenangkan kedua terdakwa. "Anda berdua sudah saling tuding lagi. Jangan bertengkar disini. Ini persidangan," ujar Haris.ids
Komentar