Maling di Kost Ditangkap di Padang Bai
Rabu, 13 Januari 2016
00:00 WITA
Gianyar
2351 Pengunjung

Gianyar, suaradewata.com – Satreskrim Polres Gianyar berhasil menangkap Maritza alias Ica (22) perempuan asal Jember, Jawa Timur di Pelabuhan Padang Bai, Manggis, Karangasem Selasa (12/1) sekitar pukul 22.00 Wita. Ica yang merupakan tersangka pencurian diamankan saat akan menyeberang ke Lombok, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP. Marzel Doni, Sik didampingi Kanit Reskrim Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Winangun, SH seijin Kapolres Gianyar, AKBP Farman, SH,di Mapolres Gianyar, Rabu (13/1) kemarin menjelaskan penangkapan terhadap Ica berawal dari laporan korban Nurul Sholeh (24) asal Sumenep, Madura yang kehilangan uang, surat nikah dan jam tangan karena kamar kosnya dirumah milik Pak Geriya di Banjar Tedung, Lingkungan Abianbase, Gianyar dibobol maling pada hari Minggu (22/10). Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp.2 juta lebih. Selain Nurul Sholeh yang melapor kehilangan, namun juga korban Haji Fahtor melapor kepada polisi telah kehilangan sebuah HP Samsung. Atas laporan itu, polisi kemudian ke TKP untuk melakukan olah TKP dan minta keterangan sejumlah saksi. Bahkan salah seorang saksi Mikaail (19) asal Pemekasan, Madura mengaku sebelumnya kehilangan uang Rp. 200 ribu dikamarnya.
Dari keterangan yang diperoleh, kuat dugaan pelaku mengarah kepada Maritza alias Ical, karena sebelumnya perempuan yang bekerja di sebuah rumah makan di wilayah Jalan Mulawarman, Tedung itu tidak terlihat di tempatnya tinggal bahkan diberitakan kabur dari tempatnya bekerja. Polisi kemudian memburu pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap di Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, Selasa (12/1) sekitar pukul 22.00 Wita hendak pulang ke Lombok menemui kakaknya. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah baju, kosmetik dari uang hasil pencurian korban, sebuah jam tangan milik istri Sholeh. Polisi juga mengamankan HP Samsung milik Haji Fahtor. Uang tunai Rp. 62.000. Saat diintrograsi tersangka mengakui perbuatannya. Hasil kejahatannya dibelikan pakaian dan kostik.Tersangka mengaku hendak ke Lombok untuk menemui kakaknya yang ada disana.Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukman maksimal 5 tahun dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.gus
Komentar