PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kesaksian Margriet Buat Hakim Ini Emosi

Selasa, 12 Januari 2016

00:00 WITA

Denpasar

2129 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com - Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe, diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Engeline untuk terdakwa Agus Tay Handa May.

Dalam kesaksian tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Edward Haris Sinaga, Margriet memberikan keterangan berbelit-belit. Bahkan, semua anggota majelis hakim berbicara keras dan marah-marah karena banyak keterangan Margriet yang berbelit-belit.

Beberapa hal yang membuat kesal majelis hakim antara lain, Margriet mengaku tidak mengenal beberapa barang bukti yang diperlihatkan jaksa kepadanya. Bahkan beberapa pakaian Engeline juga dibantah sama Margriet. Beruntung ada terdakwa Agus di ruang sidang. Keterangan Margriet langsung dikonfrontir dengan Agus. Agus pun langsung membantah keterangan Margriet.

Menurut Agus, jika barang tersebut adalah milik Engeline, dan ada juga beberapa potong pakaian miliki Agus yang disangkal Margriet dan Agus mengakuinya jika pakaian berupa celana pendek jins dan baju kaus adalah miliknya.

"Anda memberikan keterangan yang berbelit-belit. Yang rugi adalah anda sendiri," kata Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga. Hal lain yang menjadi pertanyaan majelis hakim semua isi BAP dibantah oleh Margriet. Margriet mengaku jika keterangan dalam BAP itu salah.ids


Komentar

Berita Terbaru

\