PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Jaringan Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk, Tiga Pelaku Masih Pelajar

Senin, 11 Januari 2016

00:00 WITA

Bangli

2432 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, suaradewata.com - Jaringan pencuri sepeda motor lintas kabupaten yang selama ini meresahkan masyarakat Bali dan Bangli pada khususnya, berhasil dibekuk jajajan polres Bangli. Tragisnya, dari lima tersangka yang diamankan, tiga diantaranya masih berstatus pelajar sebuah SMK di Denpasar. Modus jaringan spesialis sepeda motor ini, menyasar motor yang di parkir dijalan tanpa dikunci stang dan selanjutnya diangkut menggunakan mobil sewaan.

Sesuai informasi yang dihimpun di Polres Bangli,Senin (11/01/2016), terungkapnya jaringan curanmor setelah polisi melakukan penyelidikan yang cukup panjang. Beberapa bulan terakhir, di Kintamani sempat terjadi kasus pencurian motor di 3 TKP. Selanjutnya, salah satu tersangka berhasil di tangkap oleh Polsek Abang, Karangasem. Mendengar kabar terebut, jajaran Polsek Kintamani langsung melakukan pengembangan dan berhasil menggulung empat pelaku yang lain.

Hanya saja, dari  total lima tersangka yang berhasil digulung, tiga diantaranya masih anak dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar disebuah SMK di Denpasar, masing-masing berinisisla MJ (17),  ER (18) dan D (16)/ yang beralamat di Ubung, Denpasar.

Sementara otaknya, yakni Gd Bayu S (22 tahun) asal Busung Biu, Negara dan Gd Suar (23) yang saat ini sudah ditahan di Polsek Abang, Karangasem. Selanjutnya karena kasus ini, melibatkan anak-anak dibawah umur dan termasuk jaringan lintas kabupaten, Polsek Kintamani akhirnya melimpahkan ke Polres Bangli.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor, hasil curian para tersangka. Kapolres Bangli AKBP Danang Beny Kusprihandono didampingi Kapolsek Kintamani, Kompol. Dewa Mahaputra dan Kasatreskrim AKP. Yana Jaya Widya menjelaskan sesuai pengakuan tersangka telah beraksi disejumlah TKP melaiputi Kabupaten Badung, Denpasar, Karangasem, Gianyar dan Bangli.  “Sebelum melakukan aksinya mereka ini terlebih dahulu melakukan pertemuan disalah satu rumah tersangka. Sasaran mereka kebanyakan sepeda motor yang diparkir warga dipinggir jalan tanpa dikunci stang. Selanjutnya saat dilihat oleh para tersangka, langsung diangkut dengan menggunakan kendaraan sewaan,” ungkap Kapolres, AKBP Danang Beny.

Lebih lanjut, barang hasil curian tersebut mereka jual mulai dari harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk senang-senang. “Tersangka mengakui, hasil penjualan motor curian itu dipergunakan untuk bersenang-senang,” sebutnya. Selanjutnya, untuk pengembangan kasus, polisi masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadpa[ para saksi.  Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Sementara untuk tiga tersangka yang masih pelajar, akan diproses dengan sistem peradilan anak dan sementara waktu akan kita titip di Bapas,” pungkasnya.ard


Komentar

Berita Terbaru

\