Simpan 41 Paket Sabu di Kost, Pria Ini Dicokok Petugas di Jalan
Minggu, 10 Januari 2016
00:00 WITA
Denpasar
2330 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Lagi, polisi menangkap seorang tersangka berinisial SUT (34) lantaran mengedarkan sabu. Sebanyak 41 paket sabu dengan berat 34,29 gram diamankan petugas saat menangkap pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini pada hari Rabu, 6 Januari 2016 lalu sekira pukul 22.30 wita.
SUT yang ditangkap di Jalan Pulau Misol, Denpasar Barat ini, saat digeledah petugas tak ditemukan barang bukti apapun alias nihil. Namun petugas tak berhenti disitu, berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil interogasi mendalam kepada tersangka diketahui dia menyimpan semua barang haram tersebut di kostannya di Jalan Pulau Misol.
"Berawal dari info masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Dauh Puri Kauh yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang sudah diketahui ciri-cirinya dan dipanggil SUT. Dia sering mengendarai sepeda motor honda Spacy warna putih dan sering melintas di jalan Teuku Umar dan jalan Pulau Misol," kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo kepada media Minggu (10/01).
Lanjut, pihaknya melakukan penyelidikan di seputaran jl Teuku Umar dan pada saat anggota subnit terlihat Target Operasi (TO) melintas dengan mengendarai sepeda motor honda Spacy.
"Saat TO berhenti, langsung kita amankan, setelah ditanya identitasnya dia mengaku bernama SUT dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan nihil ditemukan barang bukti. Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di kostnya di jalan Pulau Misol. Selanjutnya kita bawa SUT ke kosnya dan di tempat kejadian pertama (TKP) dilakukan penggeledahan ditemukan Barang bukti (BB) sebanyak 41 paket sabu dengan berat 34,29 gram," imbuh Ganefo.
Kemudian, kita lakukan interogasi dan tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dikenal yang mengaku tinggal di seputaran Panjer, kata Ganefo. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Denpasar dan dijerat UU Narkotika No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang dengan ancaman penjara minimal 15 tahun.
"Tersangka berperan sebagai pengedar dan belum pernah dihukum," pungkas mantan Kasat Intel asal Buleleng ini.ids
Komentar