Ahli Forensik Sanglah Sebut Pembunuh Engeline Mengarah ke Agus Tay
Kamis, 07 Januari 2016
00:00 WITA
Denpasar
3252 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Keterangan saksi Ahli Forensik RS Sanglah dr Dudut Rustyadi mengejutkan semua pengunjung di ruang siang kasus pembunuhan Engeline dengan terdakwa Margriet Ch Megawe (60) di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (7/01).
Menurut dr Dudut Rustyadi, bahwa dalam rekonstruksi yang di gelar di rumah tempat jasad Engeline ditemukan, jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar Selatan, menyebutkan lebih cocok pada adegan yang dilakukan awal oleh Agustay Hamdamay ( pembantu Margriet yang juga terdakwa).
Saat ditanya oleh Dion Pongkor, selaku Penasehat Hukum Margriet. Soal luka luka yang ditemukan di jasad Engeline, adegan mana yang lebih mendekati.
"Dilihat dari luka yang ada dan penyebab kematian, apakah lebih cocok atau mendekati dengan adegan yang dilakukan oleh Agustay. Saat rekonstruksi awal dengan terdakwa Agus," tanya Dion dan diamini oleh dokter Dudut. "Ya lebih cocok," jawab dr Dudut.
Pembuktian ini, dipertegas bahwa adegan yang diceritakan oleh Agustay tentang Margriet pembunuhnya pada rekonstruksi ke dua, justru jauh dari hasil pemeriksaan forensik. Dengan kata lain, bahwa hasil otopsi dan visum luar pada jasad Engeline, lebih mendekati pada proses pengakuan awal Agustay yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan. Hal itu diperkuat dengan adanya keteganga lebam pada bagian paha diatas lutut sebelah kiri dan kedua lengan pada jasad Engeline.
Pernyataan ini, membuat Hakim Ketua Edward Haris Singa langsung tercengan dan kembali mempertegaskan soal penjelasan dr.Dudut. "Jadi hasil luka-luka pada tubuh Engeline, lebih cocok pada adegan keterangan awal Agus," kata Edward, dan diiyakan oleh Saksi Ahli, dr.Dudut, langsung membuat Hakim Ketua mensekor 30 menit persidangan.
Menyikapi ini, Hotma Sitompoel yang juga turut mendampingi Margriet, di luar sidang langsung mempertegaskan kepada pengunjung. Bahwa ternyata pengakuan awal Agus yang memperkosa dan kemudian membunuh, lebih mendekati dan cocok dengan hasil forensik.
"Tuh dengar yah, jadi keterangan Agus pada saat awal justru lebih cocok dengan hasil forensik," ungkap Hotma.
Keterangan saksi ini juga disayangkan para Penasehat Hukum Margriet, tentang apa yang dilakukan pihak Penyidik di Polresta dan Polda Bali.
"Kalian tanya tuh Polisi, kenapa justru mencabut keterangan awal Agus dan tidak memasukkan kedalam dakwaan. Padahal dipersidangan sudah jelas disebutkan oleh ahli forensik bahwa hasilnya lebih cocok pada keterangan awal rekonstruksi Agustay, bahwa luka-luka pada Engeline lebih mendekati dilakukan oleh Agus bukan oleh Margriet," tegas Hotma di luar persidangan.ids
Komentar