PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Malam Tahun Baru, 5 Pengedar Dibekuk, 2 Orang adalah Mahasiswa

Jumat, 01 Januari 2016

00:00 WITA

Denpasar

3878 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com – Dua orang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Bali MAR (20), KEV (20) dibekuk polisi. Selain kedua mahasiswa itu polisi juga membekuk ROB (18), AR (19) serta seorang satpam MAR (38). Kelima orang ini dibekuk petugas dan diduga sebagai pengedar pada malam pergantian tahun baru 2016 Kamis (31/12) malam.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo kepada media Jumat (01/01/2016) mengatakan, jika tersangka ROB dan AR adalah satu jaringan dimana tersangka ROB berperan sebagai pengedar.

"Kalau tersangka AR pemasoknya, kedua tersangka sudah menjalankan bisnis narkoba sekitar sebulan terakhir," katanya di Polresta Denpasar.

Ditanyakan kepada kedua pelaku, membenarkan jika keduanya mengedarkan narkoba demi untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Lanjut Ganefo menjelaskan, untuk tersangka berinisial MAR dan KEV kedua mahasiswa itu mengaku menggunakan barang haram dan menjualnya di kampus untuk memenuhi biaya mereka kuliah. Dan sama dengan ROB dan AR, kedua mahasiswa tersebut baru sebulan berjualan narkoba.

"Yang mengedarkan MAR dan KEV pemasoknya," jelas Ganefo. Selain narkoba tersebut dijual, menurut Ganefo rata-rata para tersangka menggunakan narkoba untuk dirinya sendiri.

Dari masing-masing tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti total untuk jenis sabu 24 paket berat kurang lebih 5 gram, ektasi kurang lebih 91 butir.

Saat ini kelimanya ditahan sementara di Rumah Tahanan Polresta Denpasar, mereka dikenakan UU No 35 tentang Narkotika dan obat-obatan terlarang. ids


Komentar

Berita Terbaru

\