Ungkap Pengoplosan Gas LPG, Dua Mobil Tabung Gas Diamankan
Kamis, 31 Desember 2015
00:00 WITA
Tabanan
3007 Pengunjung
Tabanan, suaradewata.com– Akhir tahun 2015 jajaran Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap aksi pengoplosan gas LPG dari tabung gas isian 3 kg ke tabung gas isian 12 kg. Selain mengamankan pelaku berinisial Las,32 asal Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Timor Tengah Selatan, NTT, polisi juga mengamankan dua mobil pick up penuh gas LPG diduga oplosan. Selain itu sejumlah alat seperti timbangan, pipa pengoplos dan lainnya diamankan polisi. Tersangka dan barang bukti itu digeber Kapolres Tabanan AKBP Putu Putera Sadana di halaman Mapolres Tabanan Rabu (30/12)
Dijelaskan Kapolres kasus itu terungkap pada Senin (28/12) sekira pukul 21.30. Saat itu pasukan Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) yang dibentuk Polres Tabanan menggerebek kontrakan tersangka di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri. “Awalnya informasi masyarakat kita tindaklanjuti dan berasil menggrebek tersangka dan barang bukti,” tegasnya. Kepada polisi tersangka mengaku membeli gas LPG bersubsidi takaran 3 kg di beberapa pangkalan atau warung di Mengwi. Selanjutnya, tiga buah gas LPG 3 kg isinya dipindahkan ke dalam 1 tabung gas isian 12 kg, dengan menggunakan alat bantu berupa pipa besi penghubung. Selanjutnya gas itu kembali dijual ke seputaran Kediri dan Mengwi. “Gas 3 kg dibeli Rp 18.000 per tabung, 3 buah gas 3 kg dioplos ke 1 tabung gas 12 kg kemudian dijual dijual Rp 110.000 per tabung, coba berapa keuntungannya dan kerugian negara karena gas 3kg adalah gas bersubsidi,” ucap Kapolres.
Atas hal tersebut pihaknya mengaku mengamankan 229 tabung gas LPG 3 kg (terisi), 27 tabung 3 kg (kosong), 64 tabung 12 kg (kosong), satu tabung 12 kg (terisi), juga beberapa alat pengoplosan dan piranti lainnya. Selain itu, dua unit kendaraan juga disita, masing-masing Suzuki pick up hitam nopol DK 9903 FQ dan Suzuki pick up hitam nopol DK 9676 HJ.
Terkait kasus tersebut, polisi menjerat tersangka Las dengan Pasal 55 dan Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi. Bunyi pasal tersebut; setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.gin
Komentar