Coco Mart Menerima SP I
Senin, 28 Desember 2015
00:00 WITA
Gianyar
3239 Pengunjung

Gianyar, suaradewata.com - Setelah ramai menjadi perbincangan netizen di media sosial (medsos) Facebook, pihak manajemen Coco Mart langsung menindak lanjuti dengan membersihkan areal yang dijadikan tempat pembuangan sampah oleh beberapa hari lalu. Sebagai sanksi dari tindakan melakukan pencamaran lingkungan tersebut, Satpol PP Kabupaten Gianyar memberikan sanksi teguran berupa SP I kepada pihak manajemen Coco Mart.
Kepada wartawan SuaraDewata.com, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Gianyar, I Made Krya Gunartha,S.STP., Senin siang (28/12) menjelaskan, pihak manajemen Coco Mart melalui perwakilannya sudah mendatangi Kantor Satpol PP untuk bertanggung jawab atas perbuatan armadanya yang melakukan pembuangan sampah di jurang kawasan Jalan raya Andong, Ubud beberapa waktu lalu. Sehari sesudah ramai di upload di medsos, mereka sudah melakukan pengangkutan sampah yang sebelumnya dibuang di area tersebut, dan memberikan sanksi kepada pegawainya yang melakukannya. “Manajemen Coco Mart pagi-pagi sekali sudah datang untuk memberikan pertanggungjawabannya” jelas Kasat Pol PP.
Untuk sanksi yang diberikan kepada Coco Mart saat ini masih berupa sanksi teguran tertulis atau SP I, karena mereka sudah ada itikad baik untuk memperbaiki kesalahannya. Untuk seterusnya akan dilakukan pemantauan oleh anggota Satpol PP yang berada di kecamatan Ubud, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. “Jika mereka terbukti masih melakukan pelanggaran, bukan tidak mungkin sanksi yang lebih berat akan dikenakan” tegasnya.
Seperti yang heboh diberitakan, sebuah foto yang dimuat disebuah akun facebook memperlihatkan 2 orang sedang mengeluarkan sampah dari sebuah mobil boks Coco Mart dan membuang sampah ke sebuah jurang di pinggir jalan Raya Andong, Ubud, Gianyar beberapa waktu lalu. Foto tersebut mendapat kecaman dari para netizen, apalagi dilakukan di kawasan pariwisata seperti Ubud.gus
Komentar