Empat Pengedar Dibekuk, Satu Diantaranya Perempuan
Sabtu, 26 Desember 2015
00:00 WITA
Denpasar
2608 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com –Sebanyak empat orang tersangka yang merupakan jaringan pengedar narkoba berhasil ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba Polresta Denpasar pada hari Rabu (16/12) lalu. Mereka dibekuk sekira pukul 19.00 wita malam di Jalan Badak Agung Denpasar Timur. Dari keempat tersangka tersebut salah satunya berjenis kelamin perempuan.
Bandar perempuan itu berinisial YUL (27), perempuan asal Magelang. Dia ditangkap lantaran kedapatan menyembunyikan sabu di dalam dompetnya. Polisi menggiring perempuan cantik yang bekerja sebagai monex analis saham ini lantaran ada dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1,34 gram.
Para tersangka itu yakni MHS asal Banyuwangi (44) pekerjaan wiraswasta yakni berjualan pakaian dan sepatu alamat Jalan Badak Agung Denpasar. Tersangka diduga sebagai pemakai dan sudah pernah dihukum atas kasus yang sama pada tahun 2005 dan 2007.
Saat menangkap MHS polisi menemukan barang bukti antara lain, 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, 4 buah pil warna biru diduga ekstasi, 1 buah bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah sumbu terbuat dari tetes mata insto, 1 buah botol plastik berisi alkohol. Pengakuan tersangka mendapatkan barang tersebut dengan sistim tempelan.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, tersangka saat ditangkap baru menerima barang dari rekannya. Kemudian dia menyimpan sabu di belakang rak.
"Sementara narkoba jenis ekstasi dia simpan diatas rak meja di dalam kamar rumah tersangka, rencananya ekstasi itu untuk dipakainya," ungkap Ganefo di Denpasar, Jumat (25/12).
Selain menangkap MHS, polisi juga menangkap pria ABG berinisial ING yang beralamat asal di Babakan Gaya, Bandung. ABG 18 tahun ini tidak bekerja dan tersangka beralamat sementara di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.
Tersangka ketiga berinisial YUL (27), perempuan asal Magelang ini ditangkap lantaran kedapatan menyembunyikan sabu di dalam dompetnya. Polisi menggiring perempuan cantik yang bekerja sebagai monex analis saham ini lantaran ada dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1,34 gram.
Sementara tersangka keempat ditangkap pada keesokan harinya berkat pengembangan penyelidikan polisi sehari sebelumnya. Bahwa akan ada transaksi narkoba di sebuah mini market. Akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka berinisial WAH (30) yang ditangkap pada Kamis (17/12) sekira pukul 18.00 wita sore.
WAH yang bekerja sebagai Sopir freeland beralamat di Jalan Pura Merta Sari Denpasar Barat, ditangkap di Jalan Marlboro depan Circle K, Denpasar Barat. Saat ditangkap petugas, WAH kedapatan membawa satu paket sabu di saku celananya. "Ya keempatnya ini merupakan satu jaringan dan mereka biasa menggunakan narkoba secara bersama-sama," jelas Ganefo.
Keempatnya kini tengah mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar. Tersangka di jerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan terlarang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.ids
Komentar