Napi Pindahan Lapas Kerobokan Dibekuk Simpan 8 Paket SS
Senin, 21 Desember 2015
00:00 WITA
Bangli
2843 Pengunjung
Bangli, suaradewata.com – Dugaan peredaran narkoba marak di Lapas Kerobokan kian terbukti. Buktinya, pasca kerusuhan yang terjadi di Lapas Kerobokan, seoarang napi yang dipindahkan ke lapas narkotika di Bangli, kembali dibekuk satuan narkoba Polres Bangli. Pasalnya saat pemeriksaan disertai penggeledahan yang dilakukan petugas, tersangka tertangkap tangan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket yang disembunyikan dibawah ketiaknya. Pengakuan tersangka, rencananya barang haram tersebut selain dikonsumsi sendiri, juga akan dijual kembali kepada rekan-rekannya sesama napi di Lapas Narkoba.
Wakapolres Bangli Kompol. Wimboko didampingi Kasat Narkoba Polres Bangli, AKP. Agung Buwono saat dikonfirmasi Senin (21/12/2015), membeberkan penangkapan tersangka dilakukan saat 48 napi Lapas Kerobokan dipindahkan ke Lapas Narkoba, Dusun Buungan, Tiga, Susut, Bangli beberapa waktu lalu. Tersangka bernama Khalid (25) asal Bondowoso, Jatim. “Tersangka berinisial K ini, kita tangkap setelah dilakukan penggeledahan sebelum dimasukkan ke Lapas Narkotika,” jelasnya. Disebutkan, dari hasil penggeledahan dilakukan petugas Lapas bersama Polisi, tersangka tertangkap tangan menyimpan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di ketiaknya. “Delapan paket narkoba jenis Sabu ini, disembunyikan diketiak kirinya. Selain itu, kita juga mengamankan sebungkus klip warna putih dan HP milik pelaku,” bebernya.
Dari pemeriksaan polisi, total berat SS yang diamankan mencapai 2,11 gram bruto. “Tersangka mengaku narkoba tersebut dibeli dari sesama napi di Lapas Kerobokan dan berencana akan mengedarkan kembali untuk sesama napi dalam blok,” jelasnya. Lebih lanjut, diketahui juga, sabu tersebut dibeli tersangka seharga 250.000 per paket dan rencananya dijual seharga 350.000 per paket. Atas perbuatannya itu, tersangka yang sebelumnya juga tersandung kasus narkoba dengan vonis 4 tahun 2 bulan ini, kembali akan dijerat dengan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara serta denda minimal Rp 800 juta dan paling besar sebesar Rp 8 miliar.
Sementara tersangka saatdiperiksa di Mapolres Bangli, mengakui segala perbuatannya itu. Tersangka juga mengaku baru menjalani masa hukuman selama satu tahun akibat kasus yang sama. “Saya sebagai pemakai sudah sejak lama. Barang ini saya dapatkan dari teman sesama napi saat masih di Lapas Kerobokan,” ungkapnya tanpa ada penyesalan. Untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut, polisi masih melakukan pendalaman kasus.ard
Komentar