PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bertambah Lagi 15 Orang Tambang Paras Ilegal Di Tangkap

Selasa, 15 Desember 2015

00:00 WITA

Gianyar

2672 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Gianyar, suaradewata.com – 15 orang pekerja tambang paras illegal dari 3 titik tepi barat di sepanjang aliran Tukad Petanu, Kemenuh, Sukawati, Gianyar diamankan petugas reskrim Polres Gianyar, Selasa (15/12). Penangkapan pekerja tambang ini menambah daftar panjang penertiban yang gencar dilakukan sejak 2 bulan terakhir.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 4, Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu bara, jajaran Satreskrim Polres Gianyar menciduk para pekerja tambang paras illegal yang sedang melakukan kegiatannya di sepanjang aliran Tukad Petadu, Desa Sumampan. 15 orang pekerja yang berhasil diamankan beserta peralatan seperti gerinda mesin, cangkul, gergaji, berasal dari 3 titik lokasi penambangan yang masing-masing dimiliki oleh Ketut Ariato asal Bedulu, Blahbatuh, Gianyar. Pak Bakat asal Bangli dan  Nyoman Parwata asal Sumampan, Kemenuh, Sukawati. Anehnya, Nyoman Parwata merupakan seorang kelian dinas Desa Sumampan yang seharusnya mengerti akan larangan kegiatan penambangan batu paras tersebut.

Kanit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrim Gianyar, AA.Gde Alit Sudarma seijin Kapolres Gianyar mengatakan, penangkapan ini sudah kesekian kalinya dilakukan karena sebelumnya sudah beberapa kali diberitahu untuk menghentikan kegiatan penambangan. Selain melanggar undang-undang juga membahayakan jiwa para pekerja dan rentan longsor, banjir. “Dari tempat sebelumnya, mereka sempat main kucing-kucingan dengan petugas, akhirnya kami dapat menangkap basah mereka sedang melakukan pekerjaannya”, jelas Sudarma.

Menurut keterangan salah satu pekerja tambang, Buchori (35), dirinya sudah 7 tahun melakukan sebagai tukang gali batu paras. Selama 7 tahun tersebut, ia sudah berpindah-pindah  majikan atau pemilik tempat tambang liar. “Saya mendapat ongkos borongan untuk menggali batu paras, setelah batu didapat dan digergaji baru bisa dibentuk potongan yang disetor ke pemilik tambang” ungkapnya.

Para pemilik tambang illegal akan dipanggil dan dijadikan tersangka oleh polisi karena telah melanggar Undang-undang Nomor 4, Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu bara dengan ancaman 1 tahun kurungan dan denda sebesar Rp. 200 juta.gus


Komentar

Berita Terbaru

\