Pemkab Gianyar Ajukan Ranperda Pilkades Serentak
Senin, 14 Desember 2015
00:00 WITA
Gianyar
2974 Pengunjung

Gianyar, suaradewata.com- Ketentuan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Mendagri no. 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa mengamanatkan bahwa pemilihan kades/perbekel dilakukan serentak satu kali di seluruh wilayah Kabupaten. Berkenaan itu, Pemkab Gianyar menyiapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pemilihan perbekel.
Ranperda tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Gianyar Made Mahayastra kepada Ketua DPRD Kabupaten Gianyar Wayan Tagel Winarta, dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten tentang penyampaian pengantar Ranperda tentang pemilihan perbekel di ruang sidang DPRD Kabupaten Gianyar, Senin (14/12).
Wabup Made Mahayastra mengatakan, amanat UU dan peraturan menteri tersebut merupakan upaya untuk menghindari hal – hal negatif, yang mungkin akan terjadi dalam pelaksanaannya. Disamping itu, memperhitungkan beban biaya yang harus dianggarkan dalam APBD. Sehingga dimungkinkan dilakukan secara bergelombang, sepanjang diatur dalam Perda. ”Regulasi mesti disiapkan dalam pelaksanaan Kades di Kabupaten Gianyar,” ucap Mahayastra.
Lebih lanjut, dia berharap, ranperda tersebut segera mendapatkan porsinya, untuk dibahas melalui rapat – rapat kerja pansus, sehingga ranperda segera bisa ditetapkan. Usai dapat ketok palu menjadi Perda, maka ketentuan – ketentuan dalam Perda akan dipergunakan sebagai dasar hukum, dalam penyelenggaraan pilkades di Kabupaten Gianyar.”Ada empat perbekel akan berakhir masa jabatannya,” katanya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Gianyar Wayan Tagel Winarta menyatakan, parlemen daerah akan segera menindaklanjuti ranperda yang diajukan oleh Pemkab Gianyar. Untuk segera ditelaah secara baik, agar benar – benar menjadi sebuah payung hukum yang kuat, untuk dapat dijadikan pedoman dalam menjalankan pilkades yang bermartabat nantinya. ”Segera kami bahas, agar cepat bisa ditetapkan,” kata Tagel. gus
Komentar