PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dilarang Jual Hasil Panen, Anak Aniaya Ibu

Senin, 30 November 2015

00:00 WITA

Bangli

3140 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli,suaradewata.com - Sebagai anak mestinya berbakti kepada ibunya. Namun perbuatan Ketut Sujana, (32) asal Banjar Dinas Kebon Kangin, Desa Peninjoan, Tembuku, Bangli ini benar-benar tidak patut ditiru. Pasalnya, pelaku justru nekat melakukan tindak penganiayaan kepada ibu kandungnya, Ni Nyoman Kutang (75). Korban dipukul dan diserat oleh anaknya sendiri hingga mengalami luka-luka. Pemicunya, lantaran pelaku dilarang menjual hasil kebun oleh korban. Atas perbuatannya itu, pelaku yang dijuluki si Malin Kundang ini diancam dengan hukuman lima tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP. Yana Jaya Widya seijin Kapolres Bangli saat dikonfirmasi Minggu (29/11/2015) menuturkan kasus malin kundang ini sejatinya terjadi pada Jumat (27/11), sekitar pukul 17.50 Wita. “Saat ini pelaku sudah kita amankan,” ungkapnya. Diceritakan dari hasil pemeriksaan, tindak penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, tidak kali ini saja. Bahkan pelaku yang dikenal temperamen itu, sempat terlibat cekcok dan juga penganiayaan terhadap beberapa saudaranya.

Tindak penganiayaan yang dilakukan Ketut Sujana, selain memukul korban juga menyeret ibunya tersebut hingga mengakibatkan luka dibagian punggung serta bagian pinggang. Penganiayaan tersebut dilakukan lantaran dipicu rasa sakit hati ketika sebelumnya, pelaku dilarang oleh ibunya untuk menjual hasil kebun miliknya. Sehingga atas kejadian tersebut korban harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Bangli.

Atas perbuatannya itu, kata Kasatreskrim, pelaku kini sudah ditahan dan djerat dengan pasal pasal 44 ayat 1 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. "Pemicu pemukulan anak kepada ibunya itu, karena pelaku merasa sakit hati lantaran adanya permasalahan keluarga. Pelaku selama ini dikenal temparamen dan pelaku sudah melakukan tindak penganiayaan hingga beberapa kali,” jelasnya. Karena itu, pihak keluarga memilih melaporkan pelaku. “Perbuatan pelaku sudah meresahkan keluarga, sehingga. Sebab, sering kali pelaku terlibat cekcok di dalam keluarganya tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.ard


Komentar

Berita Terbaru

\