PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pemerkosaan Anak, Polisi Buleleng Kedepankan Diversi

Jumat, 27 November 2015

00:00 WITA

Buleleng

4825 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Buleleng,suaradewata.com– Pihak Kepolisian Resor Kabupaten Buleleng masih melakukan upaya penyelesaian diluar pengadilan terhadap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh anak berinisial PK (17) warga Desa Pemuteran, Grokgak. Hal tersebut diungkap Kepala Bagian Oprasional (Kabag Ops) Polres Buleleng, Kompol Ketut Gelgel, ketika dikomfirmasi suaradewata.com, Jumat (27/11).

“Ada kewajiban yang harus kami lakukan atas dasar beberapa kesepakatan serta surat keputusan bersama yang telah ditanda tangani enam institusi Negara yang salah satunya adalah Polri atas penanganan kasus anak,” papar Kompol Gelgel yang menekankan kepada Telegram Kabareskrim Polri nomor TR/1124/XI/2006 dan TR/395/VI/2008.

Menurutnya, pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses peradilan di luar peradilan pidana (Diversi) terkait ada potensi dari keluarga  kedua belah pihak baik korban maupun pelaku yang masih melakukan pendekatan secara kekeluargaan.

Atas tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh PK itu, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan intensif terhadap enam orang saksi oleh Unit Perempuan dan Anak (PPA) yang berada di bawah kesatuan reserse kriminal Polres Buleleng.

Dikatakan, indikasi penanganan kasus yang mengarah ke arah penuntutan memang tetap dilakukan ketika pihak korban tetap bersikukuh untuk memproses kasus tersebut. Pasalnya, ada multiplayer efek yang lebih besar akan ditimbulkan terhadap psikologi pelaku dan korban yang keduanya masih di bawah umur.

Kejadian pemerkosaan tesebut berawal ketika Mawar (14) diminta datang oleh PK ke rumahnya pada minggu (22/11) sekitar pukul 11.00 wita. Setelah kedatangan Mawar, PK  pun langsung mengikat tangan dan menyumpal mulut korban dengan kain hingga terjadilah peristiwa pemerkosaan tersebut.

Setelah mendapat penanganan kepolisian, diketahui bahwa PK melakukan aksi tersebut mendasar pada sikap iseng dan main-main. “Indikasi tersebut diketahui karena antara korban dan PK sama sekali tidak memiliki hubungan khusus,” ucap Kompol Gelgel.

Pihaknya yang telah berkordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dibawah Kanwil Departemen Hukum dan HAM Bali mengaku sudah melakukan penanganan secara khusus terkait kasus ini.

Selain itu, beberapa alat bukti seperti celana silat berwarna hitam, celana pop warna hitam bergambar, celana dalam warna biru putih, baju kaos berwarna merah bertuliskan Grokgak, dan jaket warna merah marun pun sudah diamankan untuk melakukan tindakan lebih lanjut atas penyelesaian kasus anak yang sedang berkonflik tersebut.gus


Komentar

Berita Terbaru

\