PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pemangku Jabatan Desa Adat Diberi Pemahaman Paralegal

Jumat, 27 November 2015

00:00 WITA

Gianyar

2971 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Gianyar, suaradewata - Puluhan pemangku jabatan desa adat, yang terdiri atas MMDP, MADP, Bendesa Adat se-Kabupaten Gianyar diberikan pelatihan tentang Paralegal. Paralegal merupakano orang bukan sarjana hokum yang dapat melakukan pendampingan, untuk memperjuangkan keadilan hak asasi dalam masyarakat. Dengan tetap mengacu terhadap peraturan yang ada, atau terobosan hukum lainnya.

Hal itu dikatakan Ni Nengah Budawati, salah satu narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum APIK Bali saat memberikan penjelasan tentang Paralegal di aula kantor Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar, Kamis (26/11).

Budawati menjelaskan, berbeda dengan pengacara, peran paralegal tidak memerlukan syarat gelar sarjana hokum, tetapi dapat dilakukan siapapun. Yang terpenting, kepedulian untuk memperjuangkan keadilan bersama, terutama untuk mereka yang lemah.”Dalam hal ini, kasus kekerasan gender menjadi perhatian serius,”ungkapnya.

Dia menerangkan, banyak perempuan korban kekerasan kesulitan mengakses proses perlindungan hokum. Disebabkan oleh proesdur hokum yang rumit. Disinilah, peran paralegal untuk mendampingi. Tidak hanya memberi pendampingan, namun juga menciptakan dukungan masyarakat yamnmg dibutuhkan bagi perempuan korban kekerasan dalam upaya meraih keadilan.”MMDP, MADP, Bendesa Adat sangat ideal untuk menjadi paralegal,”ucapnya.

Kepala BPPKB Gianyar Ida Ayu Sri Ambari mengatakan, di Kabupaten Gianyar kekerasan terhadap perempuan dan anak – anak akhir – akhir ini mengalami peningkatan. Berdasarkan data dari P2TP2A Kabupaten Gianyar, kekerasan yang terjadi pada tahun 2014 sebanyak 64 kasus, meningkat menjadi 74 kasus pada 2015. “Ironisnya, masih banyak yang tidak melaporkan karena menganggap bahwa hal tersebut aib bagi keluarga. Sehingga berujung tak maksimalnya penanganan kasus tersebut. Dengan adanya paralegal, diharapkan deteksi terhadap kekerasan gender dapat diantisipasi sedini mungkin, atau dapat dilakukan penanganan secara cepat,”jelas Ambari.

Asisten III Setda Gianyar Wayan Sudamia mengatakan, paralegal mempunyai tugas cukup berat. Pasalnya, bertindak melakukan advokasi hokum, non hukum dalam penyelesaian suatu masalah. Pemkab Gianyar telah komitmen menjadikan Gianyar menuju Kabupaten Layak Anak (KLA). Mewujudkan itu, diperlukan dukungan besar semua lapisan masyarakat terutama di desa – desa.”Saya harap, semua desa di Kabupaten Gianyar bisa menjadi Desa Layak Anak,”ucapnya.

Wayan Yasa, salah satu peserta pelatian yang merupakan Bendesa Adat Bukit Batu mengatakan, pemahaman tentang paralegal memberinya suatu upaya baru dalam memperkuat peran gender di masyarakat. Sebab, tak bisa dipungkiri, masyarakat di daerah pedesaan memang kekurangan dalam pengertian terhadap hokum. Sehingga sangat rentan menjadi sasaran kekerasan.”Dengan adanya paralegal, setidaknya kami memiliki bekal yang kuat untuk melindungi kaum perempuan dan anak di wilayah kami,”ucapnya.gus


Komentar

Berita Terbaru

\