Polisi Ungkap Jaringan Sabu Lintas Aceh Masuk Bali
Jumat, 27 November 2015
00:00 WITA
Denpasar
3764 Pengunjung

Denpasar,suaradewata.com- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar berhasil menggulung jaringan narkoba jenis sabu-sabu lintas Aceh-Bali. Dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti lebih dari 100 gram sabu-sabu.
Terungkapnya jaringan ini berawal dari tertangkapnya seorang pemakai berinisial MB (29) di seputaran Jalan Mertasari Sidakarya Denpasar, pada Selasa (24/11) lalu sekira pukul 18.30 Wita. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,08 gram. Rencananya, barang haram itu akan dikonsumsinya sendiri.
"Tetapi sebelum dipakai, keburu ditangkap polisi," ungkap Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, SIk didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, di Mapolresta Denpasar, Kamis (26/11).
Kepada petugas, MB mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pengecer berinisial ZUL (39). Polisi kemudian melakukan pengembangan atas pengakuan pria yang berprofesi sebagai tukang batu sikat itu.
Hasilnya, pukul 20.00 Wita, polisi berhasil meringkus ZUL di seputaran Jalan Gurita Denpasar. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap tukang aluminium ini polisi menemukan barang bukti 4 paket sabu-sabu dengan berat total 2,24 gram. "Kami terus melakukan pengembangan, ia (ZUL - red) mengaku mendapatkan sabu-sabu ini dari tersangka berinisial AZ," ujar Artana.
Polisi pun mencari tersangka AZ (28)dan berhasil membekuknya di tempat kosnya di seputaran Jalan Gunung Batur Denpasar pada pukul 22.48 Wita. Dari kamar pria pengangguran itu polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 109,63 gram. Kepada petugas, ia mengaku membawa sabu-sabu itu dari Aceh melalui jalur darat dengan rute Aceh-Jakarta-Surabaya-Bali.
"Total dia bawa seberat dua ons. Tetapi sebagian sudah dijual sehingga sisanya ini saja. Pengakuannya, baru pertama ini tetapi masih kita kembangkan lebih lanjut," pungkas Ganefo.ids
Komentar