Ops. Pekat, Polres Amankan Miras, Mucikari dan Gepeng
Selasa, 24 November 2015
00:00 WITA
Tabanan
3347 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Selama delapan hari operasi Pekat Agung II 2015 sejak Sabtu (14/11) hingga Jumat, (4/12) mendatang, Polres Tabanan berhasil mengungkapkan tujuh kasus. Ketujuh kasus itu 3 adalah kasus miras, 2 kasus mucikari dan 2 lagi kasus gepeng.
Wakapolres Tabanan, Kompol Leo Martin Pasaribu didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Nyoman Sukanada Selasa, (24/11) mengatakan Operasi Pekat ini bertujuan menindak segala bentuk tindak pidana penyakit masyarakat sekaligus menciptakan kamtibmas yang kondunsif menjelang pilkada Tabanan Tabanan 9 Desember 2015 mendatang. Adapun sasaran atau target dalam operasi pekat ini adalah narkoba, miras, mucikari atau penyedia tempat untuk memudahkan perbuatan cabul, balapan liar, gepeng dan premanisme.
Hingga Selasa, (24/11) petugas telah mengungkap 7 kasus, yakni miras, mucikari dan Gepeng. Untuk kasus miras diterangkan Kompol Leo diungkap pada Sabtu (14/11) di tiga lokasi yaitu di Banjar Angseri Baturiti, Delod Peken Tabanan dan Banjar Anyar Kediri. Untuk di Angsri tersangkanya I Made WA,24 dengan barang bukti 59 botol miras tradisional jenis arak ukuran 600 ml. Sedangkan untuk miras di banjar Tamansari Desa Delod Peken Tabanan polisi mengambilnya dari warung Jetto Kitchen dengan pemilik miras Ni Putu AA,22. “Di warung ini barang bukti yang disita dua jirigen miras tradisional jenis arak ukuran 5 liter, dua botol sprite miras tradisional jenis ukuran 1,5 liter dan satu botol sprite miras tradisional jenis arak ukuran satu liter,” bebernya. Sedangkan lokasi ketiga yakni di Banjar Pemenang Desa Banjar Anyar Kediri, polisi berhasil mengamankan tiga botol miras tradisional ukuran 600 ml dengan pemilik I Nyoman S,41. Pelaku dalam kasus ini melanggar pasar 18 Perda Propinsi Bali no.5 tahun 2012 tentang pengendalian peredaran minuman berakohol di Propinsi Bali.
Pada hari polisi juga menangkap dua mucikari atas nama Susi D,38 dan Susi F,40. Keduanya berasal dari Banyuwangi dan sama-sama bertempat tinggal di belakang terminal Pesiapan. Kedua Mucikari ini dikenakan pasal 296 KUHP dan hingga saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tabanan.
Sedangkan untuk kasus Gepeng petugas berhasil menciduk dua Gepeng masing-masing atas nama Ni Ketut Sari Merta,20 asal Banjar Muti Gunung Desa Tianyar Kubu Karangasem bersama satu orang Balita bernama Ketut,1,5. Keduanya diciduk aparat pada Jumat (20/11), yang kemudian dilimpahkan ke ke kantor Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan dan dipulangkan ke daerah asalnya. ina
Komentar