Minim Perusahaan di Bangli Bayar Gaji Sesuai UMK
Sabtu, 14 November 2015
00:00 WITA
Bangli
2663 Pengunjung
Bangli, suaradewata.com – Sampai saat ini, masih banyak karyawan perusahaan-perusahaan di Bangli yang belum bisa hidup layak dari gaji yang mereka terima di perusahaan. Pasalnya, banyak perusahaan di Bangli yang membayar upah (gaji) kepada karyawan jauh di bawah standar upah minimum kabupaten (UMK) yang ditetapkan sebesar Rp. 1.622.000/bulan. Karena itu, banyak kalangan prihatin terhadap kondisi ini. Tak kecuali kalangan DPRD Bangli.
I Wayan Wedana salah seoarang anggota DPRD Bangli asal Banjar Kawan, Bangli ini menyatakan sejatinya ketika ada rencana pemerintah menaikkan kembali UMK menjadi Rp.1.800.000/bulan, pihaknya sangat pesimis bisa direalisasikan di Bangli. “Besarnya UMK mestinya menjadi acuan bagi suatu perusahaan untuk memberikan kesejahteraan kepada karayawannya. Ini menjadi tanggungjawab pemerintah untuk melakukan pengawasan,” ungkapnya, Jumat (13/11/2015).
Untuk itu, pemerintah diharapkan memberikan pembinaan kepada perusahaan agar tak membayar gaji seenaknya. Bukan hanya pembinaan, bahkan kalau melanggar diambang batas toleransi agar usahanya dibekukan.”Pemerintah tak boleh diam mengenai hal ini,” jelasnya. Jika terjadi pelanggaran, semestinya pemerintah memberikan sanksi mulai dari teguran. “Jika teguran tak diindahkan maka pemerintah bisa mengambil langkah melakukan pembatasan kegiatan usaha mereka,” sebutnya. Selanjutnya, kata dia, bisa menerapkan pemberhentian sementara. “Kalau sudah keterlaluan, maka patut usahanya dibekukan”, ujar politisi dari PKPI ini. Dipaparkan, dengan besaran UMK kini mencapai Rp.1.622.000/bulan sejatinya belum mampu mensejahterakan karyawan. Karena angka itu baru mampu untuk menjawab kebutuhan fisik minimum.
Sementara itu, sesuai data yang dihimpun di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans Bangli, menunjukkan dari 349 perusahaan yang ada hanya 101 perusahaan yang membayar gaji standar UMK tersebut. Berarti sisanya lagi 248 perusahaan membayar gaji dibawah UMK.ard
Komentar