KPU Bangli Rangkul Pengacara dan Kejari
Rabu, 11 November 2015
00:00 WITA
Bangli
4672 Pengunjung
Bangli, suaradewata.com – KPU Bangli mengandeng sejumlah pengacara dan Kejari Bangli menghadapi Pilkada Bangli 9 Desember mendatang. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadi gugatan selama proses pelaksanaan Pilkada Bangli.
Ketua KPU Bangli, Dewa Agung Gede Lidartawan saat dihubungi Selasa (10/11/2015) menyatakan pihaknya baru saja melakukan rapat internal dengan mengundang sejumlah Pengacara dan Kejari. “Kita sudah melakukan MoU dengan penasehat hukum dan Kejari,” ungkapnya. Dalam rapat internal tersebut, dibahas mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan KPU jika nantinya terjadi gugatan terhadap hasil pilkada. “Rapat internal ini kita lakukan untuk persiapkan menghadapi gugatan yang mungkin bisa terjadi. Termasuk kemingkinan kita di PTUN-kan maupun masuk MK,” jelasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan, dengan adanya MoU dengan pengacara itu pihaknya berharap KPU hingga jajaran di bawahnya dapat terlindung dari potensi adanya gugatan jika terjadi sengketa. “Prinsipnya KPU akan melindungi seluruh jajarannya sampai ketingkat KPPS terhadap masalah hukum yang mungkin nanti muncul," tegasnya.
Sekadar mengingatkan pada Pemilukada 2010 lalu, mengacu hasil Pilkada Bangli sebelumnya Brahmaputra yang saat itu berpaket dengan Wayan Winurjaya menang mutlak di tiga kecamatan (Bangli, Tembuku, Susut) dengan perolehan suara 49.607 (35,06 %). Brahmaputra hanya kalah di Kecamatan Kintamani yang merupakan kantong suara Cabub I Made Gianyar, sehingga berakhir kekalahan tipis dideritanya. Tidak puas dengan itu, akhirnya tim Brahmaputra mengajukan gugatan ke MK dan permohonannya dikabulkan hingga akhirnya terjadi pemungutan ulang di 12 TPS di Kintamani, yang diklaim marak terjadi pelanggaran. Hasil akhirnya, jumlah perolehan suara yang didapat oleh Brahmaputra - I Wayan Winurjaya sebanyak 49.607 (35,06) dan perolehan suara Made Gianyar-Sang Nyoman Sedana Artha (Gita) 52.892 (37,38%) sehingga tetap mengukuhkan kemenangan pasangan paket Gita.ard
Komentar