Pelaku Spesialis Congkel Sadel, Bukan Lagi Karyawan The Holy Crab
Kamis, 05 November 2015
00:00 WITA
Tabanan
3448 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com –Pelaku curat spesialis congkel sadel jok sepeda motor I Gede Karang Kayumas, 32 asal Perum Griya Alam No. 16 Bakisan Tabanan ternyata bukan lagi karyawan Restoran The Holy Crab Petitenget. Hal itu ditegaskan Ayu bagian sales dan marketing Restoran The Holy Crab dalam realesenya kepada suaradewata.com, Kamis, (5/11).
Menurut Ayu pihak the holy crab merasa kurang nyaman atas pemberitaan yang menyebutkan pelaku I Gede Karang Kayumas adalah karyawan The Holy Crab. Pihaknya menegaskan adapun kasus yang menimpa pelaku karena perbuatan perseorangan. “Kasus itu adalah kasus perseorangan dan dia (pelaku) bukanlah staff kami lagi,” tegasnya. Sehingga dia mengatakan tidak pantas lagi membawa nama restaurant the holy crab, karena pihak the holy crab sama sekali tidak tahu menahu mengenai masalah tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya setelah lama diburu polisi, akhirnya pelaku curat spesialis congkel sadel jok sepeda motor berasil dibekuk polisi. Pelakunya adalah I Gede Karang Kayumas, 32 Karyawan Restoran The Holy Crab Petitenget, asal Perum Griya Alam No. 16 Bakisan Tabanan. Pelaku dibekuk Selasa, (3/11) sekitar pukul 15.00 wita.
Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Nyoman Sukanada seijin Kapolres Tabanan mengatakan terungkapnya kasus tersebut bermula 18 Agustus 2015 sekitar jam 08.30 wita korban Ricky Deo Prayoga, 21 asal Delod Puri, Kediri bersama rekannya Ni Nyoman Ayudiani, 20 asal Abiansemal Badung berolah raga di lapangan Alit Saputra Dangin Carik Tabanan. Korban kemudian menaruh keempat HP milik korban dan rekannya dibawah sadel sepeda motor vario DK 2002 HF. Motor itu diparkir disebelah timur lapangan Alit Saputra. Selesai berolahraga korban membuka sadel sepeda motor HP sudah tidak ada selanjutnya melapor ke Polisi. “Dari hasil pengecekan IT ternyata salah satu HP terlacak berada ditangan saksi I Nyoman Warsito, 23 asal Koripan Kaja, Abiantuwung, Kediri, Tabanan,” ucapnya. Setelah dikembangkan, Warsito mengaku membeli di counter dan pemilik counter dibeli dari pelaku. “Atas informasi itu kamu kemudian melakukan mengajaran dan menangkap pelaku,” tegasnya. Dari tangan pelaku petugas mengamankan 3 buah HP beserta uang hasil penjualan HP sebesar Rp. 2.500.000. Pelaku kata Kasatreskrim melakukan aksinya dengan cara mencongkel jok motor dengan cara memasukkan tangan ke bawah sadel selanjutnya mengambil barang milik korban. “Kasus ini terus kita kembangkan termasuk ada kemungkinan TKP lain serta komplotan lain,” tegas Sukanada. ina
Komentar