PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Hakim Tolak Eksepsi Ibu Pembunuh Angeline

Selasa, 03 November 2015

00:00 WITA

Denpasar

3861 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar,suaradewata.com- Majelis hakim yang dipimpin Edward Haris Sinaga, menolak seluruh eksepsi atau keberatan dari ibu angkat Angeline, Margriet. Putusan sela ini dibacakan majelis hakim pada sidang Selasa (3/11) di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Dalam pembacaan putusan sela selama satu jam lebih itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Edward Hary Sinaga menolak secara keseluruhan eksepsi yang diajukan Margriet.

"Menolak eksepsi untuk seluruhnya, menimbang dari isi dakwaan dari jaksa penuntut umum," kata Edward, Selasa (3/11) di PN Denpasar Bali.

Putusan itu, Majelis hakim menilai dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tepat, jelas dan lengkap. "Dakwaan penuntut umum cermat, jelas dan lengkap. Semua sangat tepat," katanya.

Ia lantas memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa. "Melanjutkan pemeriksaan terdakwa saksi dan alat bukti. Akan kita lanjutkan minggu depan," tegas Edward.

Selanjutnya, Edward menanyakan kepada JPU yang dipimpin Purwanta Sudarmaji soal kesiapan saksi.

"Apa ada saat ini saksi yang dihadirkan, atau ditunda pekan depan. kita lanjutkan pada pekan depan menyiapkan saksi-saksi untuk diperiksa," tutur Edward.

Sementara itu, kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor meminta kepada majelis hakim kejelasan saksi yang akan diperiksa. Pihaknya meminta agar tiga hari sebelum diajukannya saksi oleh JPU, agar pihak Penasehat hukum juga mengetahui saksi yang akan dihadirkan.

"Kami hanya minta diperbolehkan tiga hari sebelum diajukannya saksi-saksi, kamu juga diberitahukan siapa saksi tersebut. Apakah saksi yang dihadirkan sesuai dengan yang ada dalam dakwaan," ungkap Dion dan dijawab oleh Hakim ketua untuk dipertimbangkan.

"Kalau soal itu akan kita pertimbangan nantinya bisa atau tidak. Pastinya saksi pokok dalam persidangan ini disiapkan," kata Edward menjawab permohonan Penasehat Hukum Margriet.ina


Komentar

Berita Terbaru

\