PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bongkar Sindikat, Polisi Amankan 18 Mobil Bodong

Rabu, 21 Oktober 2015

00:00 WITA

Tabanan

4688 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Tabanan, suaradewata.com – Sebuah sindikat penjualan mobil tanpa surat-surat yang resmi alias bodong berasil dibongkar jajaran Polres Tabanan. Tidak tanggung-tanggung selain mengamankan tiga tersangka polisi juga mengamankan 18 buah mobil berbagai merek yang diduga bodong. “Kasus ini terus kami kembangkan, dan kami tengah berusaha menangkap otak pelaku berinisial PI asal Banyuwangi,” tegas AKBP Putu Putra Sadana, Rabu (21/10)

Dalam press realesenya Perwira asal Gulingan, Mengwi Badung itu mengatakan kasus ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklajuti pihak kepolisian. Sampai akhirnya pihaknya mengamankan tiga tersangka yakni I Wayan Wi dan Ajik O keduanya asal banjar Baturiti Kaja, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Satu lagi adalah Ajik S asal Banjar Pregung, Jembrana. Awalnya kata dia jajaran Polsek Baturiti mendapat informasi bahwa di Kecamatan Baturiti ada warga membeli mobil dengan harga murah tanpa dilengkapi dengan BPKB. Atas informasi itu pihaknya kemudian melakukan pelacakan sampai akhirnya menemukan mobil xenia silver DK 1241 WG milik I Nyoman Sudastra yang dibeli dari Wayan Wi.  Mobil itu ternyata data fisik kendaraan tidak sesuai dengan data yang ada di Kantor Samsat. “Setelah kami kembangkan, ternyata mobil tersebut dijual oleh tersangka WI kepada korban I Nyoman Sudastra,”  tandas Kapolres Putra Sadana.

Tersangka Wi juga mengaku kalau mendapatkan mobil sebanyak 12 unit dari tersangka Ajik O yang dijual ke Jembrana, Tabanan, Denpasar dan Gianyar. “Kami akhirnya mengamankan tersangka Ajik O dari rumahnya,” tandas Kapolres Putra Sadana.  Dari pengakuan tersangak Ajik O, bahwa dia mendapatkan mobil dari PI asal Banyuwangi, JawaTimur yang dikenalkan oleh tersangka Ajik S asal Pergung, Jembrana.  Setelah dicek ke rumah tersangka Ajik S ternyata ditemukan dua mobil tanpa surat-surat. Mobil truk dyanasaurus warna merah dan mobil zebra pick up warna hitam. Tersangka Ajik S juga mengaku mendapatkan mobil tersebut dari PI yang kini masih buron.

Tersangka Ajik S ternyata dapat menjual satu unit pick up putih DK 9732 WK di Blahbatuh Gianyar dan satu unit pick up di Antosari, Tabanan. “Kami berusaha menangkap otak pelaku,” tandasnya.  Total mobil yang diamankan sebagai barang bukti sebanyak 18 unit berbagai jenis dan merk.

Adapun mobil-mobil yang diduga bodong dan telah diamankan jajaran Polres Tabanan yakni Daihatsu Xenia warna Silver DK 1241 WG, Kia Visto warna hitam nopol B 8441 UB, Suzuki Carry Pick Up warna hitam DK 9621 FJ, Suzuki Carry Pick Up warna putih DK 9715 WP, Daihatsu Pick Up Grand Max warna hitam DK 9726 UY, Toyota Avanza warna hitam DK 997 XE, Daihatsu Grand Max warna putih DK 9952 WG, Izusu Dum Truck warna putih DK 9481 AG, Suzuki Carry Pick Up warna hitam DK 9869 WI, Mitsubisi pick up warna hitam DK 9888 ZA,  Truck Mitsubisi warna kuning DK 9314 HD, Suzuki Swift warna silver DK 828 ZO, colt diesel warna hitam DK 9367 HB, Mitsubisi Colt Pick Up warna hitam DK 9967 WO, Suzuki Carry Futura warna putih DK 9732 WK, Daihatsu Zebra warna hitam DK 9799 WK, Truck Toyota Dyna Saurus warna merah tanpa nopol dan mobil nisan Xtrail warna Gold DK 958 IP. ina


Komentar

Berita Terbaru

\