Panwaslih dan KPU Bangli Diharapkan Tak Mundur
Rabu, 16 September 2015
00:00 WITA
Nasional
3012 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Desakan agar Pemkab Bangli mencabut Surat Keputusan (SK) Konsultasi ke Pemprov Bali dengan menganulir SK tentang Anggaran dan Honorarium Penyelenggaraan Pilkada, terus menguat. Desakan ini diikuti dengan harapan agar Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan KPU Kabupaten Bangli tidak mengundurkan diri.
"Harapan kami tidak mundur dan Pilkada (Kabupaten Bangli) tetap berjalan," tutur Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Raka Wiarsa Sandi, di Denpasar, Rabu (16/9).
Raka Sandi bahkan optimis Pilkada Bangli akan berjalan sesuai jadwal, mengingat beberapa waktu terakhir Pemkab Bangli mulai melunak. Pemkab Bangli bahkan akan melakukan penyesuaian sebagaimana tertera dalam SK awal terkait besaran honor KPU dan Panwaslih Kabupaten Bangli.
Sebagai catatan, dalam poin surat kesepakatan awal berupa SK Bupati Bangli, terinci honor awal bagi Ketua Panwaslih sebesar Rp6 juta. Adapun untuk anggota Panwaslih sebesar Rp5 juta. Namun dalam perkembangannya, besaran honor untuk Komisioner KPUD, Panwaslih, beserta jajarannya dianulir dan diganti dengan adanya SK baru.
Dalam SK baru, honor Ketua Panwaslih yang semula Rp6 juta direvisi menjadi Rp2,5 juta. Selanjutnya honor untuk anggota Panwaslih diciutkan dari Rp5 juta menjadi Rp2 juta per orang. Tidak hanya itu, dalam SK baru itu, honor Komisioner KPU juga dipotong. Pemkab Bangli berdalih, perubahan nominal gaji itu berdasarkan dari hasil konsultasi Pemkab Bangli dengan Pemprov Bali.
Setelah beberapa kali pertemuan, menurut Raka Sandi, Pemkab Bangli dikabarkan bersedia untuk mencabut SK hasil konsultasi dengan Pemprov Bali dan kembali pada SK awal. Raka Sandi menambahkan, jika Pemkab Bangli kembali pada SK awal, maka Panwaslih Bangli akan segera menerima honor yang belum dibayar selama 6 bulan.
"Jadi kalau kembali pada SK awal, maka honor akan segera cair," tegas Raka Sandi.
Secara terpisah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali I Ketut Rudia, mendorong Pemkab Bangli agar mengacu pada hasil konsultasi dengan pihak Mendagri serta keputusan rapat bersama Muspida Bangli, KPUD Bali dan Bawaslu Bali. Kesepakatan itu di antaranya, diputuskan agar Pemkab Bangli segera kembali ke SK awal soal honor penyelenggara dan pengawas.
Apalagi, selain honorarium yang dipotong, anggota Panwaslih Bangli juga tidak menerima honor selama enam bulan menjalankan tugas melaksanakan tahapan Pilkada. Adapun Komisioner KPU Bangli, dua bulan tidak mendapatkan honor.san
Komentar