MA Gugurkan Gugatan Warga Pecatu Atas Perda RTRW Bali
Rabu, 19 Agustus 2015
00:00 WITA
Denpasar
3993 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali, beberapa waktu lalu digugat ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan dilayangkan oleh tiga warga asal Pecatu, Kuta Selatan, Badung, masing-masing Ketut Sarma, Ketut Murdana dan Made Kasim Aryana.
Ketiga warga asal Pecatu tersebut merasa keberatan dan merasa dirugikan akan hak-haknya sebagai pemilik tanah pada kawasan suci Pura Uluwatu. Dimana pada radius yang diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009, pemilik tanah tidak bisa manfaatkan tanahnya untuk kepentingan hidupnya.
"Pemilik tanah tidak bisa membangun dan tanah miliknya seakan-akan menjadi barang mati dan itu dijadikan dasar menggugat pemerintah baik Gubernur maupun DPRD Bali,” kata Ketua Pansus Arahan Peraturan Zonasi (APZ) DPRD Provinsi Bali Kadek Diana, di Gedung Dewan, Rabu (19/8).
Hanya saja dalam putusannya, Mahkamah Agung memenangkan Gubernur Bali dan DPRD Provinsi Bali selaku tergugat dalam perkara ini. Dengan demikian, Perda Nomor 16 tahun 2009 tidak melanggar peraturan undang-undang yang lebih tinggi di atasnya dan pihak pemohon dikenakan hukuman untuk membayar biaya perkara senilai Rp 1 juta.
"Artinya Perda 16 Tahun 2009 tetap dapat diberlakukan secara umum. Berkaitan dengan Bhisama PHDI Bali, tetap dapat diberlakukan dan hanya ada pertimbangan yang diberikan Mahkamah Agung,” tegas Diana.
Menurut politisi PDIP itu, dari putusan Mahkamah Agung tersebut, maka Perda Nomor 16 Tahun 2009 sudah sesuai dengan tata cara pembentukan perundangan-undangan sudah sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011. "Perda RTRW Provinsi Bali juga sudah sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah," ujar Diana.
Selain kedua UU tersebut, Bhisama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Tahun 1994, yang mengatur radius kesucian pura, juga sudah jelas mengaturnya. Sebab untuk kawasan suci Pura Sad Kahyangan dengan radius 5 kilometer, Pura Dang Kahyangan 2 kilometer dan Pura Sad Kahyangan 50 meter, juga diakui oleh Mahkamah Agung dalam putusannya. san
Komentar