PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

HUT RI ke-70, 73 Napi di Bali Dapat Remisi Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2015

00:00 WITA

Denpasar

3148 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com -  Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun  (HUT) Republik Indonesia ke-70, Senin (17/8) Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi dasawarsa kepada 1353 orang narapidana se-Bali. Dari jumlah ini sebanyak 73 orang napi langsung bebas, pada tanggal 17 Agustus 2015.

Dari 1353 orang ini, dijelaskan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali I Gusti Kompyang Adnyana mengatakan, semua napi yang mendapatkan remisi dasawarsa adalah semua warga binaan diluar napi yang di penjara seumur hidup dan mendapatkan hukuman mati.

"Dasawarsa semua warga binaan kecuali diluar seumur hidup dan hukuman mati, warga asing juga termasuk hari ini di Lapas Kerobokan ada dua yang langsung bebas, warga Belanda dan Malaysia," katanya usai apel upacara Bendera dalam rangka memperingati HUT RI ke-70 di Lapas Kerobokan, Senin (17/8).

Sementara itu, khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, sebanyak 730 warga binaannya mendapatkan remisi dasawarsa dan 19 di antaranya langsung bebas tanpa syarat.

Remisi diberikan secara simbolis kepada 2 orang perwakilan napi dalam bentuk apel upacara bendera hari kemerdekaan RI, yang bertempat di lapangan Lapas.

Upacara dipimpin oleh inspektur dipimpin oleh asisten I pemprov Bali dengan komandan upacara Kepala sub seksi bimbingan kerja dan pengolahan hasil kerja Lapas Kerobokan, Dadang Firmansyah.

Pemberian remisi menurut Kompyang Adnyana yang didampingi Kalapas Sujonggo sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Remisi diberikan kepada napi atau anak pidana yang telah memenuhi syarat.

Remisi umum antara 1 bulan hingga 6 bulan dan remisi tambahan diberikan 1/3 dari remisi yang diperoleh pada remisi umum. Sedangkan remisi dasawarsa diberikan antara 1 bulan hingga 3 bulan. Ids


Komentar

Berita Terbaru

\