Pastika: Jangan Jual Tanah untuk Berjudi!
Minggu, 16 Agustus 2015
00:00 WITA
Denpasar
2349 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Gubernur Bali Made Mangku Pastika, mengingatkan masyarakat Bali agar jangan menyalahgunakan sertifikat tanah untuk hal-hal yang tak bermanfaat seperti judi, khususnya tajen. Mantan Kapolda Bali itu mengingatkan hal tersebut, di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Sabtu (15/8).
Pada kesempatan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Ferry Mursyidam Baldan menyerahkan sertifikat hak atas tanah hasil kegiatan legalisasi aset di wilayah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2015. Hingga Agustus 2015, BPN Bali berhasil menuntaskan penyertifikatan 11.870 bidang tanah milik masyarakat umum.
Menariknya, pada kesempatan tersebut Gubernur Pastika tergelitik dengan jumlah masyarakat sebanyak 303 yang diundang untuk menerima sertifikat tanah secara simbolis. Angka itu, langsung mengingatkannya pada Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perjudian dan ancaman hukumannya.
"Saya langsung ingat dengan pasal itu. Mungkin sebuah kebetulan dan saya memang harus mengingatkan agar masyarakat tak menyalahgunakan sertifikat yang diperoleh. Ingat ya, setelah dapat sertifikat, jangan menjual atau menggadaikan tanah untuk judi,” pintanya.
Selain memberi kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, Gubernur Pastika berharap legalisasi ini mengangkat nilai ekonomis lahan yang dimiliki masyarakat. "Misalnya dapat menjadi jaminan di bank untuk modal ekonomi produktif," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Pastika juga minta Kepala BPN Provinsi Bali untuk mempercepat pelaksanaan legalisasi aset tanah masyarakat melalui keberlanjutan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), program sertifikasi tanah nelayan, tanah UKM dan tanah milik masyarakat berpenghasilan rendah. Begitu pun terhadap sertifikasi tanah milik negara dan milik daerah.
"Selain memberi kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah, hal ini juga menjadi bagian dari tertib administrasi pengelolaan aset," tegas Gubernur Pastika.
Orang nomor satu di Pulau Dewata itu juga menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang telah terbangun antara Pemprov Bali dengan BPN. Menurut dia, telah banyak kerjasama yang dijalin, antara lain penyertifikatan pura kahyangan tiga dan kahyangan jagat, pemetaan aset, penyelesaian sengketa tanah dan penyertifikatan aset milik Pemprov Bali.
Ia berharap, ke depannya kerjasama ini dapat terus ditingkatkan hingga penataan aset Pemprov dapat segera dituntaskan. Pastika menyebut, Pemprov Bali mempunyai 4.364 bidang tanah dengan luas 19,2 juta m2 yang tersebar di sembilan kabupaten/ kota. Dari jumlah tersebut, yang sudah berhasil disertifikatkan sebanyak 4.254 bidang dengan luas mencapai 18,5 juta m2.
Sementara Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan, dalam sambutannya berharap, sertifikasi tanah dapat mendatangkan manfaat positif bagi masyarakat Bali. Lebih dari itu, proses legalisasi ini juga dimaksudkan untuk mengukuhkan entitas masyarakat Bali di tanah kelahirannya sendiri.
"Tanah itu aset yang sangat berharga, dan kerap memicu sengketa. Untuk itu, saya menyarankan agar tak setiap sengketa tanah di bawa ke jalur hukum. BPN siap memediasi persoalan sengketa tanah,” tuturnya.
Menteri Agraria juga menyinggung keberadaan lahan-lahan kosong yang dibiarkan terbengkalai oleh pemiliknya. Untuk itu, dia mengeluarkan wacana untuk mengenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) progresif terhadap tanah-tanah kosong yang tak dimanfaatkan oleh pemiliknya.
Selain itu, Menteri Agraria juga menyinggung keberadaan aset pemerintah yang berupa tanah. "Kami siap bekerja sama dalam proses penataan dan sertifikasi tanah milik pemerintah,” pungkasnya. san
Komentar