PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Warga Batuampar Seret PT Prapat Agung Permai ke Polda Bali

Selasa, 11 Agustus 2015

00:00 WITA

Denpasar

3277 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com - Kasus dugaan penyerobotan lahan milik petani di Batuampar, Pejarakan, Gerokgak, Kabupaten Buleleng, memasuki babak baru. Pasalnya, warga Batuampar akhirnya melaporkan investor yang telah menyerobot lahan warga, PT Prapat Agung Permai, ke Polda Bali, Selasa (11/8).


Dalam laporannya, perwakilan warga Ahmad Maarif, Marsito, dkk menyeret nama Made Lasme, warga yang mengatasnamakan pihak PT Prapat Agung Permai. Perusahaan ini sendiri berencana membangun akomodasi perhotelan di wilayah Banjar Dinas Batuampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Bahkan, pihak investor telah memasang tiang pancang di lahan warga dengan berdalih menggunakan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 10. Padahal menurut Gede Suardana, Ketua Dewan Pembina LSM forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) yang mendampingi para petani, HGB yang dikantongi PT Prapat Agung Permai telah habis masa berlakunya sejak tahun 2010 lalu.

Menurut dia, pada era (mantan) Bupati Wiratha Sindu (2001) dan (mantan) Bupati Putu Bagiada (2008), Pemkab Buleleng secara tersirat mengakui bahwa lahan tersebut adalah milik warga. Sebab saat menjadi penguasa Buleleng, Bupati Bagiada bahkan merekomendasikan agar lahan dimaksud disertifikat.

"Hanya Bupati Putu Agus Suradnyana saat ini yang bilang itu aset Pemkab Buleleng. Bupati sekarang juga terkesan lebih membela investor, ketimbang membela hak rakyatnya sendiri," tutur Suardana, usai mendamping warga, di Polda Bali.

Ia pun mempersilahkan publik menilai, apakah ada indikasi permainan dan keterlibatan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnya, dalam kasus ini. "Sebab sangat jelas orang yang mengatasnamakan diri PT Prapat Agung, berani menggali lahan itu. Karena itu, kami berharap Polda Bali bisa menelusuri kasus ini,” tegas Suardana.

Sementara perwakilan warga, Ahmad Maarif, pada kesempatan itu mengatakan, keluarganya sudah menggarap lahan di Batuampar sejak tahun 1958. Pihaknya juga mengantongi banyak bukti kepemilikan atas lahan yang belakangan diklaim sebagai aset milik Pemkab Buleleng itu.

“Kami mempunyai Hak Guna Pakai Sementara, tahun 1963. Kami garap lahan itu sejak 1959, walaupun sempat diusir tahun 1990 dan lahan tersebut terlantar selama satu tahun pada tahun 1991. Sejak tahun 1992 sampai sekarang, kami kembali garap. Namun pada tahun 2012, tanah kami diserobot oleh PT Prapat Agung dengan cara memasang pagar dan kami tidak diperbolehkan bekerja di lahan itu,” beber Andi Maarif. san


Komentar

Berita Terbaru

\